Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Pemprov Sumbar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempercepat penyelesaian persoalan aset yang belum tuntas, meliputi aset belum bersertifikat, dikuasai pihak lain, dan pendataan yang belum tertib.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPRD Sumbar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, Rabu (24/6), yang dihadiri Asisten III Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi.
Ketua Komisi III, Indra Dt Rajo Lelo, mengatakan persoalan aset menjadi pekerjaan rumah terbesar karena menyangkut aspek hukum, administrasi, dan penguasaan fisik.
“Realisasi anggaran tidak menjadi persoalan besar. Yang paling rumit adalah masalah aset. Karena itu kami meminta BPKAD memaparkan secara terbuka berbagai persoalan yang dihadapi,” ujarnya.
Ia menyebut masih banyak aset bersertifikat dikuasai pihak lain. Sebaliknya, ada aset belum dapat dikuasai meski telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Komisi III meminta BPKAD menjelaskan kendala hukum, administrasi, teknis, dan anggaran, serta menyerahkan data lengkap aset bermasalah sebagai dasar pengawasan dan langkah penyelesaian.
“Kami ingin mengetahui aset mana saja yang bermasalah agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan mendukung penyelesaiannya,” tegasnya.
Sementara itu anggota Komisi III, Yogi, menilai kepastian hukum aset penting agar dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau investor guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah keterbatasan fiskal.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Yusuf Abid menilai Pansus Aset belum optimal karena membahas terlalu banyak persoalan sekaligus. Ia mengusulkan fokus pada satu atau dua kasus prioritas hingga tuntas.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, BPKAD Sumbar mengakui pengelolaan aset daerah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait pengamanan dan legalitas aset. Pemerintah daerah, kata perwakilan BPKAD, terus mempercepat proses sertifikasi sebagai langkah memperkuat kepastian hukum aset milik daerah.
“Kami mengakui pengelolaan aset daerah belum sepenuhnya optimal. Masih banyak aset yang perlu diperkuat pengamanannya, terutama melalui proses sertifikasi,” ujarnya.
BPKAD mencatat, dari 1.124 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sekitar 400 bidang hingga kini belum bersertifikat dan masih dalam proses penyelesaian administrasi. BPKAD juga menyatakan seluruh data aset bermasalah telah disampaikan kepada Pansus Aset DPRD Sumbar sebagai bahan pembahasan dan penyusunan langkah penyelesaian ke depan. (*)