PADANG, KP — Pemko Padang memperkuat ekonomi dan keuangan syariah. Mulai 1 Juli 2026, gaji belasan ribu ASN dialihkan ke sistem syariah.
Kebijakan ini ditegaskan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat membuka Raker KDEKS Kota Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Rabu (24/6).
“Mulai 1 Juli 2026, gaji ASN Pemko Padang menggunakan sistem syariah. Momentum Tahun Baru Islam menjadi awal perubahan tata kelola pemerintahan. Jika sistem halal tersedia, harus diterapkan,” ujar Maigus.
Ia menyebut kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan berbasis nilai agama dan budaya lokal.
Menurutnya, penguatan ekonomi syariah memiliki dasar hukum, seperti UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatra Barat yang menegaskan falsafah ABS-SBK, serta Perda Kota Padang tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya Minangkabau.
Namun, implementasi masih terkendala keterbatasan SDM dan dominasi sistem konvensional. “Edukasi dan kolaborasi sangat penting,” katanya.
Maigus mengajak perbankan, akademisi, ulama, ormas Islam, dan perangkat daerah memperkuat sinergi. “Sistem syariah bukan hanya transaksi, tapi juga keadilan dan kemaslahatan,” ujarnya.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Padang, Indra Noveri, mengatakan Raker KDEKS bertujuan menyusun program kerja 2025–2029 dan strategi percepatan ekonomi syariah.
“Diharapkan lahir program yang terarah dan inovatif,” katanya.
Raker menghadirkan narasumber dari akademisi dan praktisi, termasuk Asasriwarni, Muhammad Sobri, serta Sutan Emir Hidayat secara daring. Kegiatan ini juga dihadiri unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Pengalihan sistem gaji ini menegaskan komitmen Kota Padang membangun ekosistem ekonomi syariah secara menyeluruh. (ip)