Home » DPRD Padang Rapat Paripurna, Pemko Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2023 dan RAPBD 2024

DPRD Padang Rapat Paripurna, Pemko Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2023 dan RAPBD 2024

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat ini berlangsung di ruangan sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Senin (11/9).

Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga diagendakan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Walikota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, dan Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar.

Rapat ini dihadiri anggota dewan, Wakil Walikota (Wawako) Padang, Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree Algamar, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Dirut Perusahaan Umum Daerah, serta undangan lainnya.

Terkait, Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kota Padang 2023, Wawako Ekos Albar menyampaikan nota keuangan dan ranperda tersebut disusun dengan mengacu pada penetapan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 yang telah ditetapkan pada 4 September 2023. “Rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2023 ini mencakup kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” kata Wawako.

Dia menjelaskan, untuk pendapatan daerah, mereka telah mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu, dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2023.

“Selain itu, kami juga mempertimbangkan potensi pendapatan yang ada dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang memengaruhi sumber pendapatan daerah,” tambah Wawako.

Wawako juga mencatat bahwa penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2023 mencakup pendapatan asli daerah (PAD) yang awalnya sebesar Rp928,65 miliar dan dirasionalkan menjadi Rp729,8 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp198,7 miliar atau -21,18 persen.

Pendapatan transfer juga mengalami penyesuaian, dari lebih dari Rp1,637 triliun menjadi Rp1,680 triliun, bertambah sebesar Rp42,9 miliar atau 2,62 persen. Sementara itu, pendapatan daerah lainnya yang semula sebesar Rp3,52 miliar disesuaikan menjadi Rp3,82 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp300 juta atau 8,50 persen. Total pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 155,5 miliar atau -6,05 persen, menjadi Rp2,414 triliun dari anggaran semula Rp2,569 triliun.

Selanjutnya, Wawako menjelaskan belanja daerah disesuaikan dengan rencana penerimaan daerah yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lainnya. Pengalokasian dan perubahan belanja pada setiap SKPD dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan ketersediaan dan kecukupan anggaran untuk mencapai target belanja yang telah ditetapkan.

Penyesuaian belanja daerah pada perubahan APBD 2023 meliputi belanja operasi yang awalnya sebesar Rp2,163 triliun dan dirasionalisasikan menjadi Rp2,041 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp122,4 miliar atau -5,66 persen. Belanja modal yang semula sebesar Rp400,47 miliar disesuaikan menjadi Rp429,81 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp29,34 miliar atau 7,33 persen. Sementara Belanja Tidak Terduga (BTT) yang semula sebesar Rp13,7 miliar disesuaikan menjadi 11,1 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp2,6 miliar rupiah atau -19,18 persen. Total belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp95,7 miliar atau -3,71 persen, dari anggaran semula Rp2,578 triliun menjadi Rp2,482 triliun.

Wawako berharap agar Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2023 dapat dibahas dan diproses bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga mengakui bahwa masih terdapat kelemahan dalam penyampaian ini, sehingga perlu dibahas secara bersama-sama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya.

Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2024

Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2024 oleh Walikota Padang yang diwakili oleh Wawako Ekos Albar.

Wawako Ekos Albar menjelaskan penyampaian nota keuangan APBD 2024 ini adalah untuk memenuhi ketentuan formal sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan dan rencana kerja anggaran yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.

“RAPBD yang kami sampaikan ini telah melalui beberapa tahapan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu penyusunan kebijakan umum APBD tahun 2024 dan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2024 yang telah kita sepakati bersama pada 4 Agustus 2023. Sebagai tindak lanjutnya, kami sampaikan RAPBD 2024 yang akan kita bahas bersama pada rapat-rapat dewan selanjutnya,” ujar Wawako.

Dia mengungkapkan, pendapatan daerah pada APBD TA 2024 diperkirakan sebesar Rp2,34 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp226,86 Miliar atau turun sekitar 8,83 persen dibandingkan dengan APBD tahun 2023.

“Pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 yang direncanakan sebesar Rp706,83 Miliar. PAD tersebut berasal dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp550,28 Miliar, retribusi daerah Rp45,51 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 24,63 Miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebanyak Rp86,4 Miliar,” ungkapnya.

Selain itu, pendapatan daerah juga bersumber dari pendapatan transfer pada APBD 2024 yang ditargetkan sebesar Rp1,63 Triliun, serta pendapatan daerah lainnya yang sah pada APBD 2024 yang ditargetkan sebesar Rp3,52 Miliar.

Wawako menekankan bahwa belanja daerah pada APBD 2024 disesuaikan dengan rencana penerimaan daerah yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah lainnya. Pengalokasian belanja lebih ditekankan pada upaya menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan upaya mewujudkan visi dan misi sesuai RPJMD 2019-2024. Selain itu, belanja daerah juga mempertimbangkan pemenuhan belanja untuk membiayai kebutuhan konkruen daerah baik urusan wajib maupun urusan pilihan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dari RAPBD Kota Padang TA 2024, rencana pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp2,36 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp209,51 Miliar atau turun 8,13 persen dibandingkan dengan APBD tahun 2023 yang sebesar Rp2,57 Triliun.

“Kami berharap pembahasan nota RAPBD 2024 dapat menjadi prioritas untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang ke depan. Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang kami banggakan,” pungkas Wawako. (*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?