Home » DPRD Sumbar Mulai Bahas Ranperda Perubahan RTRW

DPRD Sumbar Mulai Bahas Ranperda Perubahan RTRW

Redaksi
A+A-
Reset

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memulai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tahapan proses pembahasan sesuai aturan yang berlaku telah pula dilaksanakan.

Salah satunya adalah, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tentang ranperda tersebut. Tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemprov Sumbar, Jumat (17/11) di gedung DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Sekwan DPRD Sumbar, Raflis dan Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir.

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Gerindra menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan dalam pembahasan dan penyusunan ranperda tersebut.

Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat mengatakan, persoalan tata ruang dan wilayah masih menjadi permasalahan yang serius pada saat ini.

Ia memaparkan, berdasarkan catatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang 2022, di Sumbar masih terus terjadi konflik agraria antara petani atau masyarakat adat dengan perusahaan atau negara.

“Ada 13 titik konflik agraria dengan seluas 11.930 hektar yang tersebar di tujuh kabupaten pada 2022 lalu,” ujarnya.

Tipologi konflik agraria yang sedang terjadi pada sektor pertambangan, perkebunan, Ibukota Kabupaten, proyek strategi nasional (PSN) dan kehutanan.

Mengingat banyaknya konflik agraria ini, Gerindra mengingatkan tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang. Pelibatan masyarakat ini ia nilai dapat menambah dukungan dan penerimaan masyarakat terhadap pengembangan wilayah.

Terkait pelibatan publik, Fraksi PKS juga menilai hal tersebut amat penting dilakukan. Juru bicara Fraksi PKS, Rafdinal mengatakan, dikarenakan ranperda RTRW merupakan ranperda yang diberlakukan untuk jangka panjang maka perlu disusun dengan asas meaningfull participation.

“Dalam menyusun ranperda ini harus melibatkan seluruh elemen masyarakat dan menampung partisipasi publik,” ujar Rafdinal.

Ia menilai rencana tata ruang wilayah ini harus mengakomodir partisipasi publik karena juga dikarenakan dalam pembuatan ranperda ini menganut asas keterbukaan.

Kemudian Fraksi Demokrat mempertanyakan tentang bagaimana kebijakan tata ruang yang ada kaitannya dengan keuangan daerah.

“Kebijakan tata ruang mempunyai implikasi yang luas, salah satunya dikaitkan dengan dampaknya terhadap kegiatan perekonomian dan juga kepada keuangan daerah. Oleh karena itu kami menilai perlu ada kebijakan tata ruang yang berdampak pada keuangan daerah,” ujar Ketua Fraksi Demokrat, Ali Tanjung.

Ia menambahkan, kebijakan tata ruang tidak hanya membagi ruang ke dalam fungsi dan peruntukan, tetapi juga mempunyai tujuan tertentu, termasuk diharapkan mempunyai dampak terhadap ketimpangan terhadap wilayah.

Sementara itu, Fraksi Golkar mempertanyakan apakah dalam penyusunan RTRW dan pengikutsertaan akan ada penggusuran pemukiman penduduk.

Selain itu, Ketua Fraksi Golkar, Zulkenedi Said mengatakan Golkar meminta jaminan bahwa RTRW yang akan disusun dan ditetapkan tersebut akan dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten.

“Selama ini titik lemah dari RTRW adalah tidak konsistennya pemerintah daerah maupun pemerintah pusat mematuhinya,” ujar Zulkenedi.

Kemudian Fraksi Gabungan PPP-Nasdem, juru bicaranya Daswippetra memaparkan bahwa pengaturan dan penataan tata ruang ini merupakan upaya pengalokasian ruang bagi kegiatan pembangunan untuk menjaga keberlanjutan fungsi Memperhatikan tujuan upaya tersebut, lanjut Daswippetra, fraksi gabungan PPP-Nasdem mempertanyakan rencana detail tata ruang di wilayah perkotaan yang akan menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Lalu, Fraksi Gabungan PDIP – PKB mempertanyakan tentang sejauh mana korelasi antara RPJMD yang sudah ditetapkan dengan draf RTRW.

Hal ini dikarenakan RTRW merupakan induk perencanaan pembangunan dan juga merupakan sumber data operasional program-program yang tertuang dalam RPJP dan RPJMD.

Ketua Fraksi Gabungan PDIP-PKB, Albert Hendra Lukman mengatakan RTRW ini sangat penting karena akan menjadi dasar arah dan tujuan daerah. (*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?