SOLOK, KP — Masyarakat Kabupaten Solok kini tidak perlu lagi bolak-balik mendatangi tiga kantor berbeda hanya untuk mengurus dokumen kependudukan pascanikah maupun perceraian. Pemkab Solok resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Solok untuk mengintegrasikan layanan administrasi tersebut, Selasa (28/7).
Lewat nota kesepakatan yang ditandatangani, calon pengantin bisa langsung memperoleh percepatan dokumen kependudukan. Selain itu, diluncurkan pula layanan Kartu Keluarga dan Akta Cerai Siap Seketika yang membuat penerbitan dokumen resmi menjadi jauh lebih ringkas.
“Melalui MoU ini pelayanan menjadi lebih sederhana sesuai dengan yang kita harapkan, yaitu pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Kakan Kemenag Kabupaten Solok, Dedi Wandra, Selasa (28/7).
Ketua Pengadilan Agama Solok, Nanang Soleman, menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang merespons cepat kebutuhan warga. Menurutnya, sinergi ini menjadi titik awal penguatan layanan publik yang efisien di wilayah Kabupaten Solok.
Asisten I Setda Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas menegaskan, integrasi data ini sejalan dengan komitmen Pemkab Solok untuk memangkas birokrasi.
“Inovasi ini memangkas biaya operasional dan efisiensi waktu warga yang membutuhkan dokumen secara mendesak,” ujarnya. (bus)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!