Gubernur Sumbar Tegur 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi

63 Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov Sumbar, Lima Puluh Kota Terbanyak

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan 63 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditetapkan tanpa melalui proses fasilitasi, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) produk hukum daerah tahun 2025.

Temuan tersebut diungkap oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Masheri Yanda Boy, yang menegaskan bahwa fasilitasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Fasilitasi merupakan pemberian pedoman dan petunjuk teknis terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah sebelum ditetapkan,” ujarnya, Senin (20/7/2026) dikutip dari Langgam.id.

63 Perkada Tidak Sesuai Mekanisme

Dari total 336 Perkada yang diterbitkan pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar sepanjang 2025, sebanyak 63 di antaranya tidak melalui tahapan fasilitasi oleh pemerintah provinsi.

Fasilitasi sendiri bertujuan memastikan substansi regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Lima Puluh Kota Tertinggi

Berdasarkan data Biro Hukum, Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi daerah dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yakni 27 Perkada tanpa fasilitasi.

Disusul Kota Solok (10 Perkada), Kabupaten Padang Pariaman (8), Kota Pariaman (7), Kabupaten Pasaman (3), Kabupaten Solok Selatan (2), Kabupaten Tanah Datar (2), serta masing-masing satu Perkada di Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman Barat, Agam, dan Dharmasraya.

Pemprov Kirim Surat Teguran

Atas temuan tersebut, Pemprov Sumbar telah mengirimkan surat teguran kepada seluruh pemerintah daerah terkait.

Surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar itu dikirimkan pada 12 Januari 2026 sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengingat agar proses pembentukan produk hukum dilakukan sesuai mekanisme.

Namun, hingga saat ini respons dari pemerintah daerah dinilai masih minim.

Evaluasi Berlanjut 2026

Masheri menegaskan, fasilitasi bukan untuk menghambat daerah dalam membuat regulasi, melainkan untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah persoalan dalam implementasi.

Dalam waktu dekat, Biro Hukum Pemprov Sumbar juga akan merampungkan hasil monitoring dan evaluasi semester pertama tahun 2026.

“Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar pembinaan lanjutan, termasuk kemungkinan pengiriman surat teguran kembali bagi daerah yang masih melanggar,” ujarnya. (lgm)

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!

Berita Terkait