Home » Fakultas Pertanian UNES Gelar Lokakarya Kurikulum OBE

Fakultas Pertanian UNES Gelar Lokakarya Kurikulum OBE

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Fakultas Pertanian Universitas Ekasakti (UNES) mengadakan Lokakarya Kurikulum Berbasis Outcome Based Education (OBE) dengan menghadirkan Prof. Irfan Suliansyah sebagai narasumber.

Kegiatan ini berlangsung selama satu hari dengan materi tentang pengembangan kurikulum, manfaat Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi lulusan, serta Sistem Sertifikasi Profesi Nasional.

Rektor UNES Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin saat membuka kegiatan tersebut, Rabu (1/11) di ruang sidang Rektorat Lantai 1 Gedung Rektorat UNES menjelaskan, kurikulum memang perlu dirubah, hal itu didasari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika masyarakat. Sehingga, memerlukan penyesuaian dalam proses pembelajaran melalui kurikulum.

Rektor juga mengingatkan perubahan kebijakan Pemerintah dalam peraturan perundang-undangan menjadi acuan dalam pendidikan. “Ini termasuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional, Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang sistem pendidikan tinggi, Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pendidikan tinggi, dan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan,” sebutnya.

Rektor juga menekankan pentingnya konsep Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) dan penerapan sistem Rekognisi Pembelajaran (RPL) sebagai respons terhadap tantangan pendidikan.

Fakultas Pertanian di UNES diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam kemajuan dan daya saing bangsa, khususnya menghadapi target Indonesia Tahun Emas 2045.

Fakultas ini diharapkan dapat tetap unggul, berinovasi, dan memberikan nilai tambah dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sementara itu Irfan Suliansyah dalam lokakarya menguraikan konsep Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). SKPI adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan berisi informasi mengenai pencapaian akademik dan kualifikasi lulusan pendidikan tinggi.

Informasi tersebut diuraikan dalam bentuk narasi deskriptif yang mencerminkan pencapaian pembelajaran lulusan pada tingkat KKNI yang relevan, dalam format standar yang dapat dimengerti oleh masyarakat umum.

SKPI tidak menggantikan peran ijazah dan bukanlah transkrip akademik. SKPI juga tidak otomatis memberikan pengakuan, namun berfungsi sebagai “rekam jejak mahasiswa selama perkuliahan,” mencakup semua kegiatan yang telah diikuti oleh mahasiswa selama masa kuliah. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?