BUKITTINGGI, KP – Masyarakat di Jorong Induriang, Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang digegerkan dengan penemuan mayat bayi jenis kelamin perempuan yang masih memiliki tali pusar di Sungai Bendungan Tambuo Kapau, Rabu (10/7), sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan mengatakan, jasad bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh penjaga bendungan yang melakukan pengukuran rutin mengukur ketinggian air sungai. Penjaga bendungan atas nama Romi Aguster langsung melaporkan hal itu ke wali jorong dan bhabinkamtibmas.
“Kondisi bayi hanyut dan tersangkut. Diperkirakan sudah lebih 24 jam. Ada beberapa luka goresan di tubuh bayi,” kata Marjohan.
Mayat kemudian langsung dievakuasi oleh Danru Damkar Pos Biaro Alex Youhendry bersama petugas Puskesmas, anggota Damkar lainnya serta anggota Polsek Tilatang Kamang. Selanjutnya mayat bayi dibawa ke Rumah Sakit Achmat Muchtar (RSAM) Bukittinggi dengan mobil ambulan Puskesmas Kapau.
Penemuan mayat bayi ini membuat warga daerah setempat berdatangan ke lokasi kejadian yang berbatasan dengan Kota Bukittinggi.
Saat ini kasus penemuan mayat bayi itu sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku yang tega membuang bayinya itu.
“Pelaku pembuangan bayi dijerat Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pada Pasal 307 pidana ditambah sepertiga jika pembuangan bayi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri,” kata Marjohan. (ant)