Home » Pelaku dan Korban Sama-sama Mabuk Tuak

Pelaku dan Korban Sama-sama Mabuk Tuak

PENGANIAYAAN DI JEMBATAN MUNGKA

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP- Penyidik Polsek Guguak Polres Limapuluh Kota menetapkan Z panggilan Itun (41 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Frengky Santoso (36 tahun). Kasus penganiayaan itu sempat viral di media sosial beberapa hari lalu.

Penetapan Z sebagai tersangka dilakukan setelah korban membuat laporan dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kasus yang terjadi Senin (20/11), di Jembatan di Jorong Kampung Tongah, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Surat perintah penahanan Z juga telah dikeluarkan pada Selasa (22/11) sehingga ia langsung ditahan di Mapolsek Guguak.

Kapolsek Guguak AKP Aurman mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan itu terjadi karena tersangka yang tidak senang senang dengan sikap korban yang melawan saat ditegur beberapa waktu sebelumnya. Cekcok antara keduanya semakin parah karena mereka dikabarkan sama-sama mabuk akibat minum miras jenis tuak.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menampilkan kasus penganiayaan viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di sebuah jembatan di Jorong Kampung Tongah, Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota. Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 3 detik itu, pelaku berinisial Z panggilan Itun (41 tahun) memukul wajah korban berinisial FS (36 tahun) berkali-kali. Korban yang sudah tak berdaya lalu dilempar pelaku ke sungai yang berada di bawah jembatan.

Meski korban telah dilemparkan ke dalam sungai, pelaku tetap berusaha mengejar korban yang tampak kepayahan menyelamatkan diri agar tidak tenggelam. Sejumlah pria yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencoba menahan agar pelaku tidak lagi mengejar dan memukuli korban. Pasca-kejadian, Polsek Guguak berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?