PADANG, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memulai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Barat (Sumbar) dan Kota Padang di Truntum Hotel, Kamis (5/12).
Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Padang, Dorri Putra, dihadiri saksi dari pasangan calon (paslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 11 kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Padang, insan pers, serta sejumlah undangan lainnya.
Proses rekapitulasi diawali dengan pembukaan kotak suara dari setiap kecamatan, yang disaksikan oleh Bawaslu dan saksi paslon. Ketua PPK masing-masing kecamatan membacakan hasil rekapitulasi suara mulai dari tingkat kelurahan hingga total keseluruhan kecamatan.
“Kami menjadwalkan rekapitulasi ini selesai dalam dua hari, mengingat Kecamatan Padang Selatan masih menunggu hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS,” ujar Dorri Putra.
Hingga saat ini, 10 dari 11 kecamatan di Kota Padang telah menyelesaikan rekapitulasi. Target hari pertama adalah menyelesaikan tujuh kecamatan, sementara empat kecamatan sisanya, termasuk Kecamatan Padang Selatan, akan dirampungkan pada hari kedua.
Dorri juga menegaskan bahwa rapat pleno ini tidak menetapkan pasangan terpilih. Penetapan akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada sengketa hasil Pilkada di Kota Padang.
“Paslon yang ingin mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi memiliki waktu tiga hari kerja setelah pengumuman oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Jika tidak ada keberatan yang diterima MK, penetapan pasangan terpilih akan dilakukan tiga hari setelah pengumuman buku register perkara konstitusi,” jelas Dorri. (ip)
