SOLOK, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengadakan pembukaan kembali kotak suara atau boks kontainer yang digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari lalu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap surat dari Ketua KPU RI Nomor 1109/PY.01.1-SD/05/2024 tanggal 28 Juni 2024 mengenai Pembukaan Kotak Suara dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembukaan kotak suara tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kota Solok, Polres Solok Kota, serta perwakilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat, baru – baru ini.
Yance Gafar, pelaksana harian Ketua KPU Kota Solok, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 13 Juli mendatang.
“Pemilih yang akan berpartisipasi dalam PSU nanti adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP kelurahan setempat dan hanya tercatat pada daftar hadir pada hari pemilihan umum,” ujar Yance.
Yance menegaskan bahwa pembukaan kotak suara dilakukan dengan dihadiri saksi dari Bawaslu, Polres, dan perwakilan DPD Sumbar untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan memastikan kelancaran pelaksanaan PSU. Kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan surat dinas dari KPU RI kepada KPU Provinsi Sumbar, setelah melakukan koordinasi yang matang jauh sebelumnya.
“Pendataan ulang ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran PSU. Kami berharap agar PSU DPD Sumbar dapat berjalan aman dan damai tanpa adanya kendala atau insiden yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Dengan pembukaan kembali kotak suara ini, KPU Kota Solok berkomitmen untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses demokrasi serta mencegah potensi kecurangan yang dapat merugikan proses pemilihan umum. (van)