PADANG, KP – Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar) harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2024. PSU dilakukan karena adanya pelanggaran yang sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan TPS yang melaksanakan PSU berada di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. “PSU dilakukan jika ditemukan pelanggaran tata cara pemungutan suara berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas,” ujar Ory kepada wartawan di Padang, Rabu (4/12).
Ory menjelaskan beberapa pelanggaran yang dapat memicu PSU, seperti, pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan. KPPS meminta pemilih menandai surat suara dengan nama, tanda tangan, atau alamat.
Lalu, KPPS merusak surat suara yang sudah digunakan, membuatnya tidak sah. Satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda. Kemudian, pemilih yang tidak terdaftar tetap diberi hak memilih.
PSU kali ini lebih sedikit dibanding Pilkada 2020, yang mencapai 18 TPS. Hingga kini, PSU sudah digelar di 1 TPS di Tanah Datar dan Dharmasraya. Hari ini, Kamis (5/12) PSU berlangsung di 1 TPS di Kota Padang dan 2 TPS di Kepulauan Mentawai.
Untuk Kota Padang, PSU di TPS 22 Mata Air, Kecamatan Padang Selatan dilakukan karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Daftar hadir mencatat 331 pemilih, namun ditemukan ketidaksesuaian jumlah surat suara 330 untuk Pemilihan Gubernur dan 332 untuk Pemilihan Wali Kota.
Di Kepulauan Mentawai, PSU dilakukan di TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan, Siberut Tengah, karena berbagai pelanggaran, seperti pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Pemilih yang meninggal dunia tercatat menggunakan hak suara. Lalu, 12 pemilih yang tidak berada di lokasi tetap tercatat dalam daftar hadir. “Kami berharap pelaksanaan PSU ini dapat memperbaiki kualitas pemilu dan memastikan hak pilih warga terpenuhi,” pungkas Ory. (fai)
