PARIAMAN, KP – KPU Padang Pariaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye Rapat Umum Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Aula Rumah Makan SMB, Sabtu (20/1).
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Padang Pariaman Winda Arianti menyampaikan, rakor ini diadakan untuk menentukan jadwal dan pelaksanaan kampanye rapat umum.
“Kampanye Rapat umum berlangsung selama 21 hari, terhitung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Namun, rapat umum kampanye hanya bisa dilaksanakan selama 18 hari karena 3 hari adalah hari besar nasional,” ujar Winda.
Pelaksanaan rapat umum, terangnya, mengacu pada Peraturan KPU No. 78 tahun 2024, yang menentukan bahwa ketentuan rapat umum kampanye untuk Sumbar berada pada Zona C.
Ia menjelaskan, lokasi kampanye rapat umum telah ditetapkan sebelumnya dan sudah disampaikan ke partai politik melalui surat dan WhatsApp kepada seluruh pengurus parpol di Padang Pariaman.
“Di daerah ini, pada umumnya setiap nagari memiliki lapangan bola. Jadi kita memberikan ruang lebih luas pada peserta pemilu untuk dapat berkampanye rapat umum di Padang Pariaman. Namun yang harus diperhatikan dalam kampanye rapat umum ini, parpol harus mengurus izin STTP terlebih dahulu ke pihak kepolisian,” sebutnya. (wrm)
