Praktisi GIS: Banjir Padang Jadi Alarm Pembenahan Tata Ruang Berbasis Risiko

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Banjir yang melanda Kota Padang, Senin (3/8), dinilai tidak cukup dipahami sebagai dampak hujan berintensitas tinggi semata. Bencana tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat penataan ruang berbasis mitigasi risiko agar dampaknya dapat diminimalkan.

Praktisi Geographic Information System (GIS) Sumatera Barat, Timtim Deby Purnasebta, mengatakan besarnya dampak banjir tidak hanya ditentukan curah hujan, tetapi juga pengelolaan ruang perkotaan, seperti kawasan resapan air, sempadan sungai, sistem drainase, dan pengendalian pemanfaatan lahan.

“Hujan memang memicu banjir, tetapi besarnya dampak juga ditentukan oleh bagaimana ruang perkotaan dikelola dan sejauh mana tata ruang mampu mengantisipasi risiko,” katanya, Selasa (4/8) dilansir dari Langgam.id..

Menurut Timtim, banjir yang meluas di berbagai wilayah menunjukkan persoalan yang lebih kompleks daripada sekadar keterbatasan kapasitas drainase. Genangan tidak hanya merendam permukiman, tetapi juga mengganggu pendidikan, perekonomian, dan transportasi.

Ia mencontohkan banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, yang mengharuskan puluhan kepala keluarga dievakuasi, serta genangan di Air Pacah yang membuat pelajar dan guru SMP-SMA PMT Prof. Dr. Hamka dievakuasi menggunakan perahu karet. “Bila banjir terjadi di banyak titik dan mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, persoalannya sudah menyangkut ketahanan sistem perkotaan,” ujarnya.

Timtim mengingatkan, risiko banjir di Kota Padang sebenarnya telah lama dikenali. Pascabencana November 2025, pemerintah bahkan merencanakan penetapan zona merah di sejumlah daerah aliran sungai, termasuk Sungai Air Dingin dan Sungai Kuranji. “Risikonya sudah diketahui. Tantangannya adalah bagaimana informasi tersebut diterjemahkan dalam kebijakan pemanfaatan ruang,” katanya.

Menurutnya, pengendalian banjir harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui normalisasi sungai, peningkatan kapasitas drainase, perlindungan kawasan resapan dan sempadan sungai, serta pengendalian pembangunan di kawasan rawan.

Timtim menilai regulasi penataan ruang telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan RTRW Kota Padang. Namun, tantangan utamanya adalah konsistensi implementasi dan pengawasan.

Ia juga mendorong pemerintah memanfaatkan teknologi GIS sebagai sistem pendukung pengambilan keputusan dengan mengintegrasikan data titik genangan, elevasi, daerah aliran sungai, penggunaan lahan, jaringan drainase, kawasan rawan bencana, hingga dokumen RTRW dan RDTR. “GIS tidak hanya untuk membuat peta, tetapi harus menjadi dasar pengambilan keputusan dalam penataan ruang dan mitigasi bencana,” ujarnya.

Timtim berharap banjir kali ini menjadi momentum memperkuat pembangunan yang lebih adaptif terhadap risiko bencana. “Kita tidak dapat menghentikan hujan, tetapi dapat menentukan bagaimana kota meresponsnya melalui penataan ruang yang tepat,” katanya. (lgm)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!