PADANG, KP — Seorang ibu rumah tangga tewas mengenaskan akibat tertemper Kereta Api Pariaman Ekspres B5. Musibah maut tersebut terjadi di rel KM 12/700, tepatnya di depan Bundaran Universitas Negeri Padang (UNP), Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (4/8) sekira pukul 13.10 WIB.
Korban diidentifikasi bernama Desi Fitriani (46 tahun), warga Jalan Raya Piai Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Perempuan yang sehari-hari bertindak sebagai relawan penggalang dana anak yatim ini menghembuskan napas terakhir dengan luka berat di bagian kepala.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, membeberkan kronologi insiden memilukan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, kereta api melaju dari arah Pariaman menuju Stasiun Simpang Haru. Saat itu, korban tampak sedang berdiri di pinggir perlintasan.
Saksi sempat berteriak histeris memberi peringatan saat melihat korban tiba-tiba melangkah mundur ke arah perlintasan seperti orang linglung. Namun, teriakan saksi maupun suara klakson peringatan masinis tak didengar hingga korban langsung tertabrak keras.
“Saat kereta melintas, korban melangkah mundur ke arah belakang seperti orang pusing. Saksi berteriak memberi tahu bahwa ada kereta yang lewat, tetapi tidak terdengar oleh korban sehingga korban tertabrak pada bagian kepala,” ujar Yuliadi.
Petugas gabungan Polsek Padang Utara bersama personel Klinik Batalyon 133 dan warga setempat langsung mengevakuasi tubuh korban menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Hermina Padang. Namun, tim medis menyatakan nyawa korban tidak dapat tertolong.
Pihak kepolisian berhasil menghubungi keluarga korban sekira pukul 15.00 WIB. Berdasarkan keterangan keluarga, korban belakangan memang sering mengeluhkan sakit kepala dan pusing saat berada di rumah. Sekira pukul 15.50 WIB, jenazah dibawa pulang oleh pihak keluarga ke rumah duka untuk disemayamkan.
Sementara itu, Kepala Humas KAI Divre II Sumatra Barat, Reza Shahab, menegaskan bahwa masinis telah berulangkali membunyikan klakson peringatan sebelum melintasi lokasi. Pihak KAI mengingatkan masyarakat bahwa area perlintasan rel merupakan ruang manfaat dan milik jalur kereta api yang tertutup rapat bagi aktivitas umum.
“Area tersebut bukan merupakan tempat untuk berjalan kaki maupun melakukan aktivitas lainnya. Demi keselamatan bersama, masyarakat dilarang berada di jalur maupun di sekitar ruang manfaat jalur kereta api,” imbau Reza Shahab. (trb/*)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!