Satpol PP Padang Sita Miras Ilegal, Jaring Pengunjung Tanpa Identitas

by Redaksi
A+A-
Reset
Razia Satpol PP Padang

PADANG, KP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan minuman beralkohol tanpa izin dari sebuah warung saat patroli rutin di sejumlah titik pada Rabu dini hari (22/7).

Selain menyita barang bukti, petugas juga juga mengamankan sejumlah pengunjung yang tidak dapat menunjukkan identitas. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurutnya, kegiatan pengawasan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan.

Patroli dilakukan di sejumlah warung, kafe, dan ruang publik dengan sasaran perizinan usaha serta kepatuhan terhadap jam operasional.

Selain itu, petugas turut mengawasi aktivitas masyarakat yang berkumpul hingga larut malam guna mencegah potensi gangguan ketertiban.

Seluruh barang bukti dan warga yang terjaring diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan.

Chandra menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap kegiatan, namun tidak ragu menindak pelanggaran yang ditemukan.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama menjaga ketertiban demi kenyamanan lingkungan. (red)

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!