Home » Rafdinal : Peran Orang Tua Penting untuk Anak Penyandang ‘Cerebral Palsy’

Rafdinal : Peran Orang Tua Penting untuk Anak Penyandang ‘Cerebral Palsy’

BIMTEK TERAPIS BAGI PENDAMPING ABK

Redaksi
A+A-
Reset

LUBUKBASUNG, KP – Ratusan orang tua yang memiliki anak penyandang Cerebral Palsy (CP) atau lumpuh otak, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Terapis Bagi Pendamping Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) pada tanggal 7-8 Oktober 2023 di salah satu hotel di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Bimtek tersebut diadakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melalui anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, Rafdinal.

Rafdinal mengatakan, dalam menangani anak-anak penyandang CP, dibutuhkan fisioterapi. Namun, dalam kenyataannya, Sumber Daya Manusia (SDM) untuk melakukannya terbatas. Oleh karena itu, peran orang tua dan tenaga pendamping sangat dibutuhkan untuk mendukung perkembangan anak penyandang CP.

Dia juga menyebutkan, salah satu masalah yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait penyandang CP adalah kurangnya data yang akurat.

Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Yayasan Rumah Gadang Cerebral Palsy (Raga CP) untuk mengidentifikasi penyandang CP dan memberikan mereka program-program yang sesuai.

“Jadi, saya tergerak untuk merealisasikan anggaran Pokir untuk pendamping anak CP agar mereka dapat berkembang dan mandiri di masa depan. Program bimtek ini diselenggarakan dalam dua angkatan. Angkatan pertama yang telah selesai melibatkan 50 orang peserta, dan sekarang adalah angkatan kedua dengan 50 orang peserta,” katanya.

Rafdinal menyatakan, saat ini masih banyak orang yang tidak memahami apa itu CP dan bagaimana cara penanganannya. Oleh karena itu, melalui program yang digagasnya, sosialisasi akan terus ditingkatkan. Tidak dapat disangkal bahwa masih banyak orang tua yang tidak melaporkan bahwa mereka memiliki anak penyandang CP, sehingga anak-anak tersebut hanya terbaring dan tidak mendapatkan perawatan.

“Untuk itu, program Bimtek terapis pendamping anak berkebutuhan khusus diharapkan dapat terus dilaksanakan dalam beberapa tahun mendatang,” katanya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dinas P3APPKB Sumbar, Rosmadeli, mengatakan, berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pemerintah dan lembaga negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak, termasuk yang berkebutuhan khusus.

“Untuk mewujudkan amanat undang-undang ini, terutama bagi penyandang CP, diperlukan pendampingan oleh terapis. SDM untuk hal ini masih terbatas, sehingga peran orang tua sangat efektif dalam penanganan anak-anak CP karena mereka memiliki waktu lebih banyak,” katanya.

Rosmadeli mengatakan, meskipun negara telah memberikan jaminan dan kewajiban untuk melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas, upaya ini belum dapat terpenuhi secara optimal. Hal ini tercermin dalam masih banyaknya stigma, diskriminasi, kekerasan, pelabelan, dan eksploitasi yang dialami oleh penyandang disabilitas.

Selain itu, masih ada penyandang disabilitas yang belum mendapatkan layanan di bidang kesehatan, pendidikan, agama, dan kesejahteraan sosial.

Tujuan dari Bimtek ini adalah memberikan pengetahuan kepada orang tua dan merangsang potensi anak-anak penyandang disabilitas. Selain itu, Bimtek juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada peserta terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak penyandang disabilitas serta melatih keterampilan peserta dalam berinteraksi dan mendampingi anak-anak penyandang disabilitas,” katanya. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?