PAYAKUMBUH, KP — Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial CR (34), warga Nagari Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, yang diduga membobol sebuah kedai harian di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau, Kecamatan Luak. Pelaku diduga dua kali beraksi di lokasi yang sama dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp15 juta.
Pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polres Payakumbuh di sebuah kandang ayam di Jorong Air Randah, Kenagarian Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Jumat (31/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak menerima laporan korban.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada Senin (6/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku diduga masuk ke dalam kedai dengan cara memanjat pagar, naik ke atap, kemudian membongkar bagian atap bangunan sebelum mengambil barang-barang di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga pelaku tidak hanya sekali beraksi. Pada pencurian pertama, pelaku diduga membawa kabur uang tunai Rp5 juta, satu slop rokok merek ESSE, serta enam bungkus rokok Sampoerna ukuran kecil.
Selanjutnya, pelaku mengaku kembali mendatangi kedai yang sama pada Senin (27/7). Dalam aksi kedua itu, ia diduga mengambil uang tunai Rp1 juta serta lima bungkus rokok Sampoerna ukuran besar.
Menurut Andrio, setelah identitas pelaku diketahui, petugas terus melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, linggis, palu, obeng, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Andrio menegaskan, Polres Payakumbuh akan terus menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memberikan kepastian hukum atas setiap laporan yang diterima. (dst)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!