SOLOK, KP – Tim Spider Satnarkoba Polres Solok mengamankan tiga pria penyalahguna narkoba jenis sabu, Jumat lalu (31/3). kedua tersangka berinisial OYP (26 tahun) warga Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok dan JP (26 tahun) warga Jorong Koto Panjang, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening, dua unit handphone android, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT BA 2890 PR.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai sering
melakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Spider melakukan penyelidikan dan menciduk pelaku yang sedang berada di pinggir jalan di Jorong Pasa, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus narkoba berinisial FA (30 tahun), warga Jorong Sungai Kaluang,. Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. FA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik klem warna bening.
“Saat ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Oon Kurnia Ilahi. (wan)