Home » Ranperda Perhutanan Sosial Masuki Konsultasi Akhir

Ranperda Perhutanan Sosial Masuki Konsultasi Akhir

Redaksi
2 menit baca

JAKARTA, KP – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat telah memasuki tahapan konsultasi akhir. Hal tersebut dibuktikan dengan telah diserahkannya muatan Ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial, H. Arkadius Dt. Intan Bano, didampingi Ketua dan anggota Komisi II DPRD Sumbar usai konsultasi akhir Ranperda Perhutanan Sosial di Kemendagri, di Jakarta, baru-baru ini.

Arkadius menambahkan, Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan yang telah ada mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumbar ini merupakan ranperda yang pertama kali di Indonesia yang diusulkan. Dan saat ini telah banyak informasi keinginan beberapa kawan-kawan DPRD dari provinsi lain melakukan studi tiru ke Sumbar,” ungkapnya.

Arkadius juga menyampaikan, hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi sorotan utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di sekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

“Program Perhutanan Sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui, maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” katanya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochlasin, juga menyampaikan disela-sela kegiatan, penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumbar ini bagian dari proses tahapan konsultasi akhir dari ranperda perhutanan sosial.

“Alhamdulillah, semua proses telah kita lalui dalam proses penyusunan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumbar. Semoga keberadaan Perda ini nantinya mendorong peningkatan produktivitas kegiatan perhutanan sosial secara baik dan benar, sehingga hutan terjaga dan masyarakat sejahtera,” harapnya.

Mochlasin juga menambahkan, keberadaan Perda ini nantinya juga akan diatur secara teknis oleh peraturan gubernur (Pergub). Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.

“Dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan, maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tambahan manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa anggota Komisi II DPRD Sumbar, Tenaga Ahli, Sekretariat DPRD Sumbar, utusan Biro Hukum Setda Sumbar, dan Dinas Kehutanan diterima Direktur Produk Hukum Daerah dan beberapa pejabat fungsional perundang-undangan Kemendagri. (*)

Jangan Lewatkan