Home » Pengedar Ganja Jaringan Lapas Nusakambangan Diringkus

Pengedar Ganja Jaringan Lapas Nusakambangan Diringkus

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Tim opsnal Satnarkoba Polres 50 Kota mengamankan sekitar 54 kilogram narkoba jenis ganja kering di sebuah rumah di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu malam (5/9) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kabag Ops Kompol Rudi Munanda, dan Kasat Narkoba Iptu Andhika mengungkapkan, barang bukti ganja kering sekitar 54 kilogram yang diamankan itu dikemas dalam 49 paket.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan di Jorong Boncah dan berhasil meringkus seorang pria berinisial G (35 tahun) yang merupakan warga setempat dan diduga sebagai pengedar narkoba.

“Narkoba tersebut sebelumnya dijemput tersangka G di kawasan Boncah di perbatasan Kabuaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Agam. Kepada penyidik, tersangka mengaku ganja itu dikendalikan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Mereka berkomunikasi melalui handphone dan tersangka G dijanjikan upah Rp100 ribu untuk setiap satu paket,” kata AKBP Ricardo Condrat Yusuf dalam press rilis di Polres Limapuluh Kota, Kamis (7/9).

Ia mengungkapkan, tersangka G merupakan residivis yang telah beberapa kali masuk penjara karena kasus yang sama.

“Saat ditangkap, tersangka tengah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB),” ujarnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka G dan barang bukti diamankan di Mapolres 50 Kota di kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?