PASAMAN, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam kegiatan itu juga digelar rapat koordinasi bersama partai politik, stakeholder terkait dan Camat se-Kabupaten Pasaman, di Aula Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Kamis (21/9).
Ketua KPU Pasaman Taufiq mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 15 tahun 2023 itu bertujuan sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus untuk meningkatkan partipasi pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
“Sebab, aturan kampanye kali ini agak berbeda dengan sebelumnya, sehingga penting disosialisasikan agar dipahami bersama khususnya bagi partai politik (parpol),” terang Taufiq.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pasaman, Juli Yusran menekankan beberapa hal, di antaranya mengenai perbedaan kampanye dan sosialisasi. Dalam hal ini, termasuk satuan kerja di daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka pemasangan alat peraga kampanye.
“Dua hal itu kita tekankan, yakni koordinasi pemasangan alat peraga kampanye dan perbedaan kampanye dan sosialisasi,” jelasnya.
Ia mengingatkan, beberapa kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu harus berkoordinasi atau mendapatkan surat izin dari pihak kepolisian setempat, KPU, maupun Bawaslu.
Selanjutnya, masing-masing peserta pemilu hanya diizinkan menggunakan 20 akun media sosial untuk setiap aplikasi selama masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Juli juga menerangkan, sebelum kampanye resmi dimulai, berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu hanya bersifat sosialisasi. Dalam tahap tersebut, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye. Empat kriteria yang dimaksud adalah penyampaian visi, misi, program kerja, dan citra diri.
“Jika peserta pemilu ingin menyampaikan salah satunya maka dibolehkan namun tidak diizinkan secara menyeluruh,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Divisi Hukum KPU Pasaman, Elvie Syafni menjelaskan tentang pengendalian gratifikasi dan materi peranan polisi pamong praja dalam penyelenggaraan pemilu oleh Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman, Aan Afrinaldi. (nst)