Home » MK Tolak Gugatan Buruh Soal UU Cipta Kerja

MK Tolak Gugatan Buruh Soal UU Cipta Kerja

Redaksi
A+A-
Reset

JAKARTA, KP – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh 15 federasi buruh dalam perkara nomor 40/PUU-XXI/2023. Gugatan itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan putusan mengatakan berdasarkan penilaian atas fakta yang diungkap di persidangan, mahkamah menilai pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Meski begitu terdapat 4 hakim yang mengatakan dissenting opinion yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo. Namun pendapat dari keempat hakim yang berbeda tidak dibacakan dalam sidang.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar membacakan putusan di Makhamah Konstitusi, Senin (2/10).

Perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 diajukan oleh konfederasi buruh pada 6 April 2023 dua pekan setelah Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang. DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 21 Maret 2023.

Beberapa konfederasi buruh yang mengajukan gugatan antara lain Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), dan Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI).

Sejumlah poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh antara lain upah murah, alih daya (outsourcing) yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan, dan pesangon rendah. Lainnya terkait tentang pengaturan cuti, tenaga kerja, dan penghapusan sanksi pidana yang merugikan buruh.

Selain membacakan putusan untuk gugatan buruh, Mahkamah Konstitusi juga membacakan putusan untuk 4 gugatan lainnya yang serupa. Gugatan itu tertuang dalam perkara 41/PUU-XXI/2023 yang diajukan Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto dan gugatan 46/PUU-XXI/2023 yang diajukan Agus Ruli Ardiansyah, Mansuetus Alsy Hanu, dan Dewi Kartika.

Dua gugatan lain tercatat dengan nomor 50/PUU-XXI/2023 yang diajukan Said Iqbal dan Ferri Nuzarli, dan perkara 54/PUU-XXI/2023 yang diajukan perseorangan. Meski diajukan pada waktu yang berbeda, kelima gugatan memiliki muatan yang hampir sama.

Dalam gugatannya, para pemohon menyebut penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang menyalahi ketentuan karena melewati masa sidang sebagaimana tenggat waktu yang harus dipenuhi. Selain itu pengesahan perppu menjadi Undang-Undang dinilai tidak memenuhi unsur kemendesakan.

Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak dalil gugatan dari pemohon secara keseluruhan.

Dalam salah satu pertimbangan yang dibacakan Hakim MK Manahan MP Sitompul disebutkan bahwa sebelum menyampaikan putusan, mahkamah telah melakukan sejumlah rangkaian termasuk dengan mendengarkan keterangan dari pemerintah dan legislatif.

Manahan mengatakan, konstitusi memungkinkan presiden untuk menerbitkan perppu. Mahkamah menilai, penetapan Perppu oleh presiden merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden untuk menghadapi situasi yang terjadi dan kedudukan perpu sederajat dengan Undang-Undang. (kdc)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?