SOLOK, KP – Pemkab Solok bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar rapat koordinasi membahas lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye pemilu 2024. Rakor yang diadakan di aula kantor KPU, Senin (9/10) itu dihadiri Plh. Ketua KPU Kabupaten Solok, Sio beserta komisioner, Bawaslu, dan kepala OPD terkait serta jajaran.
Plh. Ketua KPU Kab. Solok, Sio menyampaikan, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama 14 Ketua PPK dan 74 Ketua PPS se-Kabupaten Solok guna memetakan lokasi pemasangan APK dan lokasi kampanye. Pemetaan dilakukan dengan berpedoman pada data pemilu 2019 lalu.
“Hasil pemetaan itu lah yang kita bawa dalam rapat koordinasi ini dengan harapan segera disahkan sebagai lokasi pemasangan APK dan dan lokasi kampanye pada pemilu 2024 nanti,” terang Sio.
Dalam rapat tersebut disepakati sekitar 407 titik pemasangan APK dan 54 titik lokasi kampanye.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Solok, Parmas menyampaikan, jika ada bakal calon yang ingin melaksanakan kampanye atau memasang APK di luar titik yang telah ditentukan maka bole-boleh saja dilakukan selama masih sesuai dengan Peraturan KPU, peraturan daerah, dan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun, sebelum itu harus melapor dan meminta izin kepada KPU terlebih dahulu,” ujarnya.
Namun, jelasnya, APK dan bahan kampanye dilarang dipasang pada beberapa tempat umum, seperti tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Adapun jadwal pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (wan)
