Home » Nursal Lubis Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Pasaman

Nursal Lubis Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Pasaman

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN, KP – DPRD Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Pasaman pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Nursal Lubis, Senin (27/11).

Nursal Lubis yang merupakan kader Partai Demokrat dilantik menggantikan Rudi Apriasi yang diberhentikan dari Partai Demokrat karena masuk PDIP.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pasaman Bustomi, didampingi wakil ketua Yasri dan Danny Ismaya serta dihadiri seluruh anggota DPRD Pasaman.

Dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 406 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa  Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada Gubernur.

Bustomi menjelaskan, proses PAW itu telah melalui sejumlah prosedur mulai pengusulan dari partai hingga Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-771-2023 tanggal 20 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Pasaman.

Ia berharap kepada Nursal Lubis agar melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Pasaman dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Sementara, Plt Bupati Pasaman Sabar AS mengucapkan selamat atas pelantikan Nursal Lubis selaku anggota DPRD Pasaman pengganti antar waktu dari Partai Demokrat. Menurutnya, DPRD adalah mitra pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.

“Kontrol dari DPRD sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan tetap berjalan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Bupati Sabar AS. (nst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?