PAYAKUMBUH, KP – Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kejari) Payakumbuh memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, ganja kering, serta obat-obatan dan lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2023.
Pemusnahan yang dipimpin Kajari Payakumbuh, Slamet Haryanto dilakukan di halaman kantor Kejaksaan di kawasan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Rabu (6/12). Pemusnahan narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air serta sabun cair.
Sementara narkoba jenis ganja kering, obat-obatan, alat hisap, timbangan digital, plastik pembungkus sabu, jamu, pakaian, dan handphone dalam kasus narkoba dan asusila atau pemerkosaan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tiga buah tong atau drum yang telah disiapkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 27 perkara dengan berat 105,562 gram, narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 6 perkara dengan berat 403,99 gram, serta 1 perkara obat-obatan terdiri dari berbagai jenis obat.
Barang bukti lainnya sebanyak 13 perkara termasuk pakaian, plastik klip, celengan, kartu remi, topi, jam tangan, SIM card, kotak rokok, helm, dan beberapa buah handphone.
Slamet Haryanto menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor, sesuai dengan Pasal 270 KUHP.
Ia juga mencatat bahwa jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. (dst)