Home » Gantung Ciri

Gantung Ciri

Redaksi
A+A-
Reset

KOLOM EDI JAROT

SUDAH tiga kali masyarakat Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok melakukan aksi demo ke kantor DPRD dan kantor Bupati Solok selama bulan Desember ini.

Demo itu terbagi dalam dua kubu. Ada warga menolak pemberhentian sementara Walinagari Gantung Ciri berinisial HY, dan ada pula yang menerima keputusan bupati memberhentikan Walinagari itu.

Intinya, ada yang pro dan ada pula yang kontra dalam demo tersebut. Langka terjadi selama ini terkait demo yang dilancarkan warga Gantung Ciri tersebut.

Bupati Solok Epyardi Asda tentu tidak asal-asalan saja mengambil keputusan, namun telah dipertimbangkan sebaik mungkin bersama jajarannya.

Konon informasi yang berkembang sang walinagari yang dimaksud diduga telah melanggar aturan yang fatal. Hasil audit inspektorat setempat tahun 2023 menduga HY menyalahgunakan anggaran nagari sekitar Rp258 juta. Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp73 juta. Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Bupati Epyardi Ada kepada pendemo. Artinya, walinagari yang dimaksud bermasalah.

Kendati demikian, para pendemo tetap saja minta agar walinagari itu diaktifkan kembali. Aneh bin ajaib rasanya orang yang dinilai melanggar hukum dipertahankan. Dalam hal ini perlu dipertanyakan apa maksud dan tujuan warga mempertahankan walinagarinya yang disinyalir bermasalah? Apakah ada udang di balik batu?

Atau ada pihak pihak tertentu yang mempengaruhi, sehingga terjadi hal hal yang tak diharapkan. Kita perlu mewaspadai adanya oknum oknum tertentu yang membuat suasana keruh di tahun politik ini.

Pihak berwajib harus segera turun tangan. Cari dalangnya dan umumkan ke publik.

Selanjutnya segera proses walinagari itu ke pengadilan jika benar dia menyalahi aturan. Kalau tak terbukti, pulihkan lagi nama baik dia. Saya rasa tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. *

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?