Home » 15 TPS Sumbar PSU, Waspadai Upaya Manipulasi Suara

15 TPS Sumbar PSU, Waspadai Upaya Manipulasi Suara

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai wilayah.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menekankan pentingnya antisipasi terhadap kemungkinan adanya upaya manipulasi suara dalam PSU.

Dalam wawancara dengan KORAN PADANG pada Selasa (20/2), Irsyad menyatakan PSU biasa terjadi dalam proses pemilihan umum (Pemilu), namun perlu dievaluasi alasan terjadinya PSU apakah disebabkan oleh kelalaian atau faktor manusiawi lainnya.

Ketika PSU terjadi, perlu diperhatikan apakah jumlahnya meningkat atau menurun.

“Jika jumlah PSU meningkat, itu menunjukkan adanya kesalahan dalam Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Irsyad juga menyoroti perubahan emosional pemilih dalam PSU, sehingga perlu mewaspadai upaya-upaya yang bertujuan untuk mengendalikan jumlah suara.

Dia berharap agar proses demokrasi di Sumbar tidak tercemar oleh praktik-praktik yang merugikan.

Terpisah Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, mengonfirmasi adanya PSU di sepuluh kabupaten dan kota di Sumbar saat melakukan pemantauan terhadap proses rakapitulasi penghitungan suara pemilu di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

“Saya dapat mengonfirmasi bahwa terdapat PSU di sepuluh kabupaten dan kota di Sumbar,” kata Surya Efitrimen terpisah.

Surya menjelaskan, PSU terjadi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Tanah Datar, Agam, Limapuluh Kota, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang, Padangpanjang, Payakumbuh, dan Pariaman.

PSU direkomendasikan oleh pengawas TPS karena adanya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), namun menggunakan hak pilih. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?