PAYAKUMBUH, KP – Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui Seksi Barang Bukti memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan ganja dari puluhan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2024. Selain narkoba, turut dimusnahkan alat hisap, timbangan digital, dan handphone yang terkait dalam perkara tersebut.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Payakumbuh di kawasan Koto Nan IV, Kelurahan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis pagi (11/7). Pemusnahan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Slamet Haryanto bersama Kapolres Payakumbuh, Kepala BNNK Payakumbuh, Ketua Pengadilan, Kepala Dinas Kesehatan, Kasi BB Kejaksaan Negeri Payakumbuh Andre Pratama Aldrin, para jaksa, dan pegawai Kejari Payakumbuh.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 23 perkara dengan empat di antaranya merupakan barang bukti tindak pidana lainnya dan sisanya didominasi perkara narkoba. Barang bukti sabu mencapai 65,953 gram dan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 624,52 gram.
Pemusnahan narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran irigasi di depan kantor kejaksaan. Sementara barang bukti ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kajari Slamet Haryanto didampingi Kasi BB Andre Pratama Aldrin mengatakan, dari puluhan perkara narkoba yang barang buktinya dimusnahkan, sebagian besar berasal dari terpidana yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Andre Pratama Aldrin menambahkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara di wilayah hukum Polres 50 Kota dan Polres Payakumbuh. (dst)
