PARIAMAN, KP — Pemerintah Kota Pariaman mengalokasikan anggaran melalui APBD 2026 untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.897 pekerja rentan. Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja yang belum mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.
Program tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan Kota Pariaman Tahun 2026 yang digelar selama dua hari, 10-11 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat di Kecamatan Pariaman Utara dan Pariaman Timur.
Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan, pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pekerja rentan karena sebagian besar bekerja di sektor informal dengan penghasilan yang tidak tetap.
“Di tahun 2026 melalui APBD Kota Pariaman, pemerintah kota sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.897 orang pekerja rentan di Kota Pariaman,” ujar Yota.
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja.
Pekerja rentan merupakan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah standar, kondisi kerja yang tidak aman, pekerjaan tidak tetap serta tingkat kesejahteraan yang relatif rendah.
Kelompok tersebut umumnya bekerja di sektor informal, seperti petani, pedagang kecil, nelayan, tukang ojek, buruh dan pekerja mandiri lainnya.
Keterbatasan penghasilan membuat sebagian pekerja rentan kesulitan membayar iuran jaminan sosial secara mandiri. Karena itu, pemerintah daerah mengambil peran melalui pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Yota berharap kepesertaan tersebut memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rentan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
“Pemerintah ingin memastikan masyarakat pekerja kelas bawah juga mendapatkan perlindungan sosial dan merasa aman dalam menjalankan pekerjaannya,” ujarnya.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemko Pariaman memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. (red)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!