Baru 10 dari 19 Daerah Tuntaskan Penataan BPBD di Sumbar

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Penataan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Sumatera Barat dikebut. Dari 19 kabupaten/kota, sebanyak 10 daerah telah menyelesaikan proses penataan dan siap menerbitkan kebijakan kelembagaan sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Lima daerah masih dalam proses, sedangkan lima lainnya melengkapi dokumen persyaratan.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar Dina Febrianti mengatakan, penyesuaian tersebut merupakan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Aturan itu mewajibkan pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD disesuaikan paling lama satu tahun sejak peraturan berlaku.

“Karena itu, penyesuaian kelembagaan BPBD kabupaten/kota ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026,” kata Dina dalam Focus Group Discussion (FGD) Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar di Auditorium Gubernuran, Rabu (12/8).

FGD yang berlangsung 12-13 Agustus tersebut menjadi forum koordinasi untuk menyamakan langkah pemerintah daerah dalam menyesuaikan kelembagaan BPBD dengan ketentuan terbaru.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi mengatakan, penataan kelembagaan BPBD perlu dipercepat karena Sumbar memiliki risiko bencana yang beragam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir bandang, dan tanah longsor.

“BPBD merupakan garda terdepan perlindungan masyarakat. Keselamatan dan kesiapsiagaan daerah sangat bergantung pada sejauh mana kelembagaan kebencanaan kita dirancang dan dijalankan,” ujar Arry.

Menurutnya, penerapan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 berdampak pada penyesuaian tugas, fungsi, kewenangan, koordinasi, serta hubungan kerja dalam penanggulangan bencana. Harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kesenjangan dalam penanganan bencana.

Sedikitnya tiga aspek perlu diperkuat, yakni harmonisasi regulasi dan produk hukum daerah, kapasitas serta kewenangan BPBD, dan sinkronisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Penguatan tersebut mencakup fungsi komando kebencanaan, mitigasi, koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan, serta dukungan anggaran dan sumber daya manusia sesuai tingkat risiko masing-masing daerah.

“Sinergi antara Biro Organisasi sebagai penyusun kelembagaan, Kanwil Kementerian Hukum dan Biro Hukum sebagai pengawal regulasi, serta BPBD sebagai pelaksana teknis adalah kunci utama,” katanya.

Dina menjelaskan, FGD tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penataan kelembagaan BPBD kabupaten/kota yang digelar 18 Juni. Rapat itu melibatkan Kementerian Dalam Negeri, BNPB, pemerintah kabupaten/kota, Biro Organisasi, Bagian Organisasi, serta BPBD se-Sumbar.

Melalui FGD, Pemprov Sumbar menargetkan adanya kesepahaman mengenai arah kebijakan kelembagaan BPBD, rekomendasi penyesuaian struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta dukungan regulasi.

Forum yang menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum, BPBD Sumbar, dan Biro Hukum Setdaprov Sumbar tersebut diharapkan memperkuat koordinasi pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sehingga BPBD mampu bekerja lebih efektif dan responsif menghadapi risiko bencana. (lgm)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!