Home » KPU Pariaman: Warga Bisa Memilih Meski Tidak Terdaftar DPT

KPU Pariaman: Warga Bisa Memilih Meski Tidak Terdaftar DPT

Redaksi
A+A-
Reset

PARIAMAN, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menegaskan, warga daerah itu masih bisa memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November, meski tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), asalkan menggunakan  e-KTP.

“Kami telah menetapkan DPT Pilkada di Pariaman sebanyak 72.660 pemilih yang tersebar di 163 TPS yang terdiri dari 162 TPS reguler dan 1 TPS khusus,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pariaman Afriwaty Zen di Pariaman, Senin (0/10).

Ia mengatakan, jumlah DPT tersebut berdasarkan pendataan terhadap warga di Pariaman, namun apabila ada warga yang tidak masuk ke DPT maka dapat menggunakan KTP untuk memberikan hak suaranya di TPS.

“Warga tersebut akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang jadwal memilihnya pada hari pemungutan suara pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Pemilih yang menggunakan KTP Elektronik bisa memilih pada satu jam sebelum TPS tutup,” ujar dia.

Sementara warga yang baru pindah domisili ke daerah itu bisa memilih dengan menjadi daftar pemilih tambahan atau DPTb, kata dia.

Pendaftaran menjadi DPTb, lanjutnya yaitu warga tersebut sebelumnya telah terdaftar di DPT kemudian mengurus pindah ke Pariaman. “Pengurusan DPTB dilakukan 30 hari sebelum pemungutan suara, kami melayani sembilan kategori,” katanya.

Ia menyebutkan kategori pengurusan DPTb tersebut yaitu diantaranya pindah memilih, bekerja diluar domisili, melaksanakan tugas saat pemungutan suara, dan pasien rawat inap. “Jadi masih ada jaminan warga tidak kehilangan hak suaranya,” ujarnya.

Afriwaty menjelaskan terkait dengan jumlah DPT yang terjadi pengurangan 10 pemilih dari jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Pada DPS, lanjutnya, jumlah pemilih mencapai 72.670 pemilih, namun selama masa tanggapan masyarakat pihaknya menerima laporan terkait 10 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Ke-10 pemilih tersebut berstatus TMS karena berbagai hal mulai dari meninggal dunia, pindah domisili, dan sudah menjadi anggota TNI atau Polri.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat menerima sejumlah laporan atau permohonan perbaikan data pemilih sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang diumumkan pihaknya beberapa waktu lalu. “Sudah ada laporan terkait perbaikan data ini, namun jumlah pastinya nanti kami sampaikan karena kami masih melakukan perekapan,” kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pariaman Afriwaty Zen di Pariaman.

Ia mengatakan perbaikan tersebut karena pemilih di Pariaman ada yang meninggal dunia, pindah domisili, hingga alih status dari warga biasa menjadi aparat kepolisian dan TNI maupun sebaliknya. (ant)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?