Home » Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 Alami Perubahan

Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 Alami Perubahan

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Ada sejumlah perubahan dan perbaikan dalam pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa perubahan pertama adalah tata letak TPS, khususnya posisi tempat duduk saksi pasangan calon dan Pengawas TPS yang kini lebih presisi. “Posisi saksi dan pengawas TPS kini berada di belakang KPPS 4 dan KPPS 5 dekat pintu masuk, serta di belakang Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3,” ujarnya pada Senin (28/10).

Ory menambahkan, perubahan posisi ini diharapkan memudahkan pengawasan oleh saksi dan Pengawas TPS terhadap aktivitas KPPS 4 dan KPPS 5 dalam registrasi dan identifikasi pemilih, serta penandatanganan daftar hadir oleh pemilih. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS.

“Selain itu, dengan posisi baru, saksi dan Pengawas TPS juga dapat memantau langsung penataan administrasi pemilih dan pelayanan yang diberikan oleh Ketua KPPS serta KPPS 2 dan 3 agar berjalan dengan baik,” tambahnya.

Mantan Komisioner KPU Padang Pariaman ini juga menjelaskan beberapa layanan prioritas di TPS, seperti pemberian surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS dalam kondisi baik, pendampingan bagi pemilih disabilitas dengan formulir C-Pendamping, serta prioritas bagi pemilih disabilitas, ibu hamil, dan pemilih lanjut usia atau lansia.

“Selain itu, pemilih pindahan yang berpindah antar-kabupaten dalam satu provinsi hanya mendapat surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur, sementara pemilih yang pindah antar-kecamatan atau desa dalam satu kabupaten/kota mendapat dua jenis surat suara, yaitu untuk gubernur dan wakil gubernur serta bupati atau wali kota,” jelasnya.

Perubahan lainnya adalah cara koreksi pada formulir C hasil plano. Kesalahan penulisan akan dicoret dengan dua garis horizontal, kemudian dituliskan angka atau kata yang benar dan diparaf oleh Ketua KPPS serta saksi yang hadir. Pada pemilu mendatang, penggunaan cairan penghapus untuk koreksi tidak lagi diperbolehkan.

“Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan pelayanan kepada pemilih, mengurangi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan meningkatkan peran Pengawas TPS serta saksi pasangan calon dalam pemungutan dan penghitungan suara,” tutup Ory. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?