Home » Bawaslu Payakumbuh Tingkatkan Pengawasan Usai Pengrusakan APK oleh OTK

Bawaslu Payakumbuh Tingkatkan Pengawasan Usai Pengrusakan APK oleh OTK

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh, Aan Muharman mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan tentang pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur. Hal ini memicu Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi pengrusakan APK menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Aan menyampaikan peringatan ini di hadapan peserta Rapat Koordinasi (rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di salah satu hotel di kawasan Sicincin, Selasa (29/10).

“Kondusifitas harus kita perhatikan, sebab sudah ada APK Paslon yang dirusak OTK,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya inventarisasi terhadap APK yang dirusak dan meminta jajaran pengawas hingga tingkat kelurahan untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

“Kami ingatkan Panwascam untuk maksimal melakukan pengawasan dan inventarisasi APK yang dirusak OTK,” tambahnya.

Aan menegaskan, pengrusakan APK dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Pasal 280 UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak alat peraga peserta pemilu. Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp 24 juta sesuai Pasal 521.

Rapat koordinasi ini melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memperkuat sinergi dalam penanganan pelanggaran yang masuk ke Sentra Gakkumdu. Aan menekankan bahwa kegiatan rakor bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan pelanggaran yang terjadi.

Rakor ini dihadiri Panwascam se-Kota Payakumbuh dan menghadirkan narasumber dari internal dan eksternal Bawaslu. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?