PAYAKUMBUH, KP – Pasca melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi, pelapor maupun terlapor dalam kasus dugaan money politik atau politik uang yang terjadi di Pilkada Kota Payakumbuh, Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Payakumbuh, dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu mengeluarkan status laporan terkait laporan dugaan politik uang yang sebelumnya dilaporkan masyarakat didampingi Tim Hukum Paslon Nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra ke Bawaslu Kota Payakumbuh pada Rabu 27 November 2024 lalu.
Status Laporan Dugaan Money Politik itu terbukti sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan. Dari pantauan di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh di Jalan Jeruk Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara, Pemberitahuan Status Laporan itu ditempel di Papan Pengumuman Bawaslu yang ada dibagian luar Kantor Bawaslu.
Pemberitahuan tertanggal 4 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman itu dipasang pada Rabu 4 Desember 2024. Laporan dengan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03/05/XI/2024 selanjutnya akan diteruskan atau dilaporkan ke Polres Payakumbuh. “Laporan dugaan politik uang yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu beberapa waktu lalu dan telah ditindaklanjuti di Sentra Gakkumdu dengan hasil, terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” ucap Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman.
Lebih jauh Aan mengatakan, pasca menetapkan dugaan politik uang itu sebagai Pelanggaran Pidana Pemilihan, nantinya akan dilakukan pelaporan ke Polres Payakumbuh untuk proses selanjutnya.
“Hari ini (kemarin-red) untuk proses selanjutnya terkait pelanggaran pidana pemilihan ini akan kita laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh. Dan resmi masuk ke ranah penyidikan,” tutup Aan didampingi anggota Bawaslu, Widyawati. (dst)
