PAYAKUMBUH, KP – Seorang pria berinisial MI (28), warga Payobasung, diringkus oleh Tim Buser Satuan Narkoba Polres Payakumbuh di Jalan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Sabtu (18/1) sore.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba, AKP Hendra, Minggu (19/1) pagi.
“Kami berhasil menangkap tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja, berikut sejumlah barang bukti,” ujar AKP Hendra.
Menurutnya, MI telah menjadi target pengawasan dan penyelidikan selama beberapa waktu. “Tersangka diduga aktif dalam peredaran narkotika di Payakumbuh. Setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi, kami akhirnya berhasil menangkapnya,” tambahnya.
MI ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi yang telah mengawasi pergerakan tersangka segera menyergapnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat kelurahan dan warga, ditemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik hitam di jok motor tersangka.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah MI, di mana polisi menemukan tiga paket besar ganja dibungkus lakban kuning yang disembunyikan dalam lemari.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkoba. “Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami juga meminta masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan bebas narkoba. (dst)