PASAMAN, KP – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasaman mengalami pemangkasan sebesar Rp61 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman, Teguh Suprianto mengatakan, pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah strategis untuk menyikapi kebijakan ini.
“Pemkab Pasaman telah mengeluarkan edaran kepada seluruh SKPD agar melakukan efisiensi anggaran pada kegiatan yang kurang prioritas,” ujarnya di Lubuk Sikaping, Kamis (20/2).
Menurutnya, efisiensi anggaran akan dilakukan melalui penyesuaian belanja dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) 2025 yang akan dimasukkan dalam perubahan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025.
Beberapa langkah efisiensi yang diterapkan, antara lain membatasi belanja untuk percetakan, publikasi, serta kegiatan seremonial, kajian, sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, seminar, perlombaan, dan diskusi kelompok terfokus.
Selain itu, perjalanan dinas dikurangi hingga 50 persen dan kegiatan koordinasi akan lebih dioptimalkan melalui media daring.
“Perjalanan dinas luar Kabupaten Pasaman dalam Provinsi Sumbar dibatasi maksimal satu hari, kecuali untuk jarak lebih dari 250 kilometer. Undangan yang sifatnya penting akan disesuaikan dengan jadwal kegiatan,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, pemkab juga membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Efisiensi lainnya mencakup pengurangan belanja barang dan jasa, termasuk perjalanan dinas, kebutuhan kantor, serta percetakan.
“Belanja yang tidak memiliki output terukur akan dikurangi. Anggaran difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, bukan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran sebelumnya,” tegasnya. (nst)