PADANG PARIAMAN, KP – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, Selasa (29/4), bertempat di Hall IKK Parit Malintang. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA).
Bupati JKA menegaskan pentingnya menjaga eksistensi tanah ulayat di Sumatera Barat, agar tidak mengalami nasib serupa dengan daerah lain di luar provinsi yang kehilangan tanah adat akibat kurangnya perlindungan hukum.
“Pendaftaran dan sertifikasi tidak akan menghilangkan hak masyarakat adat, justru memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat. Ini penting agar tidak mudah dijual atau dipindahtangankan secara sembarangan,” tegas John Kenedy.
Bupati juga mengajak seluruh ninik mamak dan pemangku adat untuk berperan aktif dalam proses pengadministrasian ini, sebagai upaya menjaga warisan leluhur dan hak kolektif masyarakat adat.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, hadir langsung dan menegaskan bahwa program sertifikasi tanah ulayat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Capaian pensertifikatan tanah ulayat di Sumbar masih rendah, dan kami fokus meningkatkan hal ini ke depan. Sosialisasi seperti ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan tanah ulayat tetap lestari,” ujar Rezka.
Ia juga mengajak para peserta yang terdiri dari masyarakat hukum adat, wali nagari, dan camat se-Kabupaten Padang Pariaman untuk memanfaatkan forum ini sebagai wadah berdiskusi dan memperkuat pemahaman bersama. Sosialisasi ini menjadi langkah awal strategis Pemerintah Daerah dalam melindungi tanah ulayat sebagai bagian dari identitas, budaya, dan hak kolektif masyarakat Minangkabau. (wrm)
