TANAH DATAR, KP – Guna menumbuhkan nasionalisme dan memperkuat karakter bangsa, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan surat edaran resmi yang mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta naskah-naskah kebangsaan secara rutin di seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga perangkat nagari.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat identitas nasional dan menanamkan nilai-nilai luhur kebangsaan di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh ASN dan komponen masyarakat untuk mendukung pelaksanaan surat edaran ini sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan penguatan rasa persatuan,” ujar Bupati, Rabu (30/4).
Bupati Eka mengatakan, setiap Kepala atau Pimpinan diwajibkan melakukan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesa Raya, Naskah Kebangsaan dan Naskah terkait lannya di Perangkat Daerah, instansi, Unit Kerja, atau Organisasinya masing-masing
Untuk jadwalnya yakni, memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Naskah Kebangsaan dan Naskah terkait lainnya, dilaksanakan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB dengan ketentuan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis.
“Untuk Naskah Kebangsaan seperti Proklamasi, Pancasila, Sumpah Pemuda pemutarannya dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat, hanya memperdengarkan salah satu dari 3 (tiga) naskah tersebut dan dilakukan pemutaran bergantian diantara 3 naskah tersebut,” kata Bupati.
Lebih lanjut, untuk naskah lainnya seperti Panca Prasetya KORPRI, Sapta Marga, Tribrata dan atau lainnya yang berkaitan erat dengan nilai-nilai dasar yang dipegang Lembaga atau Instansi masing-masing, dilaksanakan setiap hari Rabu.
Pemutaran dilakukan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, dengan seluruh ASN dan masyarakat diminta untuk menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak saat Indonesia Raya dikumandangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Disamping itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menginstruksikan seluruh kepala sekolah tingkat SD, SMP, serta berkoordinasi dengan kepala SMA/SMK agar melaksanakan ketentuan tersebut.
Kementerian Agama juga diminta mengimplementasikan surat edaran ini hingga ke jajaran KUA, madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah. Tak hanya lembaga pemerintahan, pelaku usaha dan pengelola tempat umum juga dianjurkan memutar Lagu Indonesia Raya setiap pagi hari kerja. “Kami berharap semangat kebangsaan semakin membumi dalam kehidupan masyarakat Tanah Datar,” tutup Bupati Eka Putra. (yon)
