Home » Kesepakatan Penundaan Penuntutan akan Masuk RKUHAP

Kesepakatan Penundaan Penuntutan akan Masuk RKUHAP

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memberikan pemahaman terkait penerapan mekanisme baru deferred prosecution agreement yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Penerapan deferred prosecution agreement (DPA) atau kesepakatan penundaan penuntutan merupakan mekanisme baru yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsih di Kota Padang, Senin (25/8).

Hal tersebut disampaikan Kajati Sumbar pada kuliah umum bertajuk “Optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money melalui deferred prosecution agreement dalam penanganan perkara pidana” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas, sekaligus memperingati rangkaian HUT Kejakaan Republik Indonesia.

Dalam kuliah umumnya, Kajati mengatakan penerapan mekanisme baru pada RKUHAP ini bisa saja ada yang pihak meragukannya, sama seperti ketika Kejaksaan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Menurut Yuni, masyarakat, terutama penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, juga harus mengikuti tuntutan perkembangan zaman dan tidak boleh kaku serta adaptif terhadap semua perkembangan maupun kejadian hukum. Oleh karena itu, penerapan DPA juga menjadi sebuah keharusan yang kini masih digodok dalam RKUHAP.

Ia mengatakan transformasi tata kelola penegakan hukum yang berkualitas, dibarengi dengan dukungan sistem penuntutan yang mengedepankan pencegahan dan pengamanan aset negara, khususnya lewat pendekatan follow the asset dan follow the money diproyeksikan dapat diterapkan melalui mekanisme DPA yang transparan, akuntabel serta berlandaskan restoratif, korektif dan rehabilitatif. Apalagi, paradigma hukum modern menuntut Kejaksaan tidak hanya menargetkan follow the suspected, tetapi mengutamakan follow the asset dan follow the money.

Dua pendekatan ini memfokuskan penegakan hukum pada perampasan hasil kejahatan, pembekuan aset hingga pengembalian kerugian negara.

Follow the asset dan follow the money dengan mekanisme deferred prosecution agreement ini nantinya akan menyasar kejahatan kerah putih seperti korupsi, pencucian uang hingga kejahatan terorganisir lainnya.

Sebab, bentuk kejahatan ini berorientasi pada aspek ekonomi yang tidak hanya berdampak kepada kerugian negara tetapi juga melemahkan kepercayaan publik serta mengganggu stabilitas perekonomian.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Lampung itu tidak menampik bahwa beberapa penyelesaian kasus negara kerap rugi dua kali. Pertama, kerugian karena uang yang tidak bisa dikembalikan, dan kedua karena proses persidangan yang juga memakan banyak anggaran.

PT Padang Sarankan Perluasan Cakupan DPA dari RKUHAP

Di tempat yang sama Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Budi Santoso menyarankan agar cakupan penerapan deferred prosecution agreement (DPA) atau kesepakatan penundaan penuntutan lebih luas dari yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Dalam Rancangan KUHAP, DPA ini khusus menyasar ke korporasi tapi pemikiran saya harusnya lebih luas lagi,” kata Budi Santoso.

DPA atau perjanjian penangguhan penuntutan merupakan mekanisme hukum melalui negosiasi antara jaksa dengan terdakwa (korporasi) dalam upaya mengalihkan tuntutan dari proses pengadilan, melalui prosedur pemulihan administratif selama korporasi memenuhi persyaratan.

Menurut Budi, implementasi DPA bisa menyasar kepada tindak pidana yang korbannya meliputi negara maupun kepentingan umum, seperti narkotika, karena korban narkotika merupakan bagian dari kepentingan umum.

Pada kesempatan itu, Budi turut menjelaskan alur pengaturan DPA dalam RKUHAP, termasuk ketika nantinya sudah bermuara ke ranah pengadilan. Para hakim wajib mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan DPA.

Setelah itu, hakim wajib mempertimbangkan kesesuaian DPA dengan peraturan perundang-undangan, proporsionalitas sanksi administrasi, atau kewajiban lain yang diberikan kepada tersangka atau terdakwa.

Para hakim juga wajib mempertimbangkan dampak terhadap korban, masyarakat, negara, lingkungan perekonomian hingga sistem peradilan pidana hingga kemampuan tersangka dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Andalas Prof. Kurnia Warman mengatakan bagi pihak-pihak yang belajar hukum di Indonesia, penerapan DPA merupakan sesuatu yang baru bahkan tergolong tidak lazim di ranah civil law. “Meskipun tidak lazim, tetapi ini sesuatu pendekatan yang penting untuk dibahas terutama untuk pengajaran hukum,” kata Prof. Warman. (ant)

 

 

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?