Home » DPRD Kota Payakumbuh Sahkan 4 Ranperda Menjadi Perda

DPRD Kota Payakumbuh Sahkan 4 Ranperda Menjadi Perda

Redaksi
A+A-
Reset

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh secara resmi menyetujui dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ke empat Perda tersebut berlangung dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Selasa (23/6/2026).

Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra mengatakan, persetujuan dan pengesahan empat Ranperda menjadi Perda ini merupakan hasil pembahasan mendalam dan intensif antara unsur legislatif dan eksekutif.

Proses panjang tersebut melibatkan Panitia Khusus (Pansus), komisi-komisi DPRD serta serangkaian rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemko Payakumbuh.

“Berdasarkan pendapat akhir dari tujuh fraksi yang ada, seluruh tahapan pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme serta tata tertib DPRD Kota Payakumbuh. Produk hukum ini juga telah memenuhi syarat aspek yuridis, filosofis, maupun sosiologis,” ujar Wirman.

Menurut Wirman, persetujuan bulat dari seluruh fraksi menunjukkan adanya kesamaan visi dalam menghadirkan aturan yang menjawab kebutuhan nyata masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Pembahasan yang dilakukan secara saksama juga telah menampung berbagai masukan dan catatan strategis, agar peraturan yang disahkan nantinya memberikan dampak positif dan nyata bagi kemajuan daerah.

Adapun empat Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan dalam sidang paripurna DPRD tersebut adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kemudian Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Perda tentang Pencabutan

Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Lingkungan Kelurahan.

Menurut Wirman, salah satu regulasi yang menjadi sorotan utama dalam sidang paripurna ini adalah Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Wirman menegaskan, aturan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Melalui peraturan ini, masyarakat kurang mampu kini memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan dan pendampingan hukum yang memadai. DPRD memandang regulasi ini sangat krusial untuk memperkuat perlindungan hak-hak dasar seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Wirman.

Selain aspek perlindungan hukum, DPRD juga mendukung penuh langkah pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 terkait Lembaga Kemasyarakatan di Lingkungan Kelurahan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penyelarasan aturan agar ketentuan yang berlaku di daerah selaras dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya.

“Persetujuan dan pengesahan ini bukanlah akhir dari seluruh proses. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaannya di lapangan, agar manfaat dari setiap peraturan ini benar-benar dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkas Wirman.

Senada dengan pandangan unsur legislatif, Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengapresiasi kontribusi serta kerja keras pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh yang telah mengawal penyusunan produk hukum ini hingga mencapai kesepakatan bersama.

Zulmaeta menilai, ke empat peraturan daerah yang baru disahkan tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi arah pembangunan dan kemajuan Kota Payakumbuh ke depan.

“Kehadiran Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Payakumbuh untuk mengalokasikan anggaran daerah guna menjamin pendampingan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedudukan yang lemah atau keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi siapa pun untuk mendapatkan keadilan yang layak,” tegas Zulmaeta.

Di sektor kelembagaan pemerintahan, perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah diharapkan mampu melahirkan struktur birokrasi yang lebih ramping, responsif, profesional, dan efisien dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain pengesahan sejumlah regulasi penting, rapat paripurna ini juga menjadi momen bagi Pemerintah Kota Payakumbuh untuk memaparkan rincian pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2025 yang mencatatkan kinerja fiskal yang cukup positif.

Zulmaeta merincikan, realisasi pendapatan daerah pada tahun tersebut mencapai angka Rp782,43 miliar atau setara 102,57 persen dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp762,79 miliar.

Sementara dari sisi belanja daerah, realisasi tercatat sebesar Rp765,45 miliar atau mencapai 89,95 persen dari total pagu anggaran yang ditetapkan senilai Rp851 miliar.

Adapun untuk pos penerimaan pembiayaan daerah, target terpenuhi sepenuhnya atau 100 persen dengan nilai realisasi mencapai Rp88,21 miliar.

“Kinerja dan capaian fiskal yang terjaga dengan baik ini akan menjadi modal berharga bagi kami untuk terus mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Ke depannya, pungkas Walikota Zulmaeta, Pemerintah Kota Payakumbuh akan terus menyempurnakan sistem tata kelola pemerintahan dengan senantiasa memperhatikan masukan dari DPRD serta seluruh rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. (adv)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?