Home » Pemko Bukittinggi dan DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda UMKM

Pemko Bukittinggi dan DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda UMKM

Redaksi
A+A-
Reset

BUKITTINGGI, KP — Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Camat Guguak Panjang, Senin (25/8).

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menegaskan pentingnya sinergi antara koperasi dan UMKM dalam penguatan ekonomi masyarakat. Ia menyebut keduanya sebagai dua sisi mata uang yang saling melengkapi.

“Koperasi adalah wadah kebersamaan dan penguatan ekonomi anggota. Sementara UMKM menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Jika keduanya bersinergi, maka perekonomian daerah akan semakin kuat dan berdaya saing,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Arnis Malin Palimo, menyoroti sejumlah kendala klasik yang masih dihadapi pelaku usaha kecil, seperti keterbatasan modal dan lemahnya manajemen keuangan.

“Kedua persoalan ini harus segera diatasi agar UMKM dapat tumbuh lebih sehat, mandiri, dan berkelanjutan,” katanya.

Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Rafdinal, menambahkan bahwa dalam beberapa hari ke depan seluruh anggota DPRD akan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk melakukan sosialisasi Perda ini secara masif.

Menurutnya, setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda dalam pengembangan UMKM. Namun khusus Bukittinggi, ia menilai potensi sektor usaha kecil sangat besar karena posisinya sebagai kota wisata.

“Produk kuliner dan kerajinan lokal selalu menjadi buruan wisatawan. Ini peluang besar bagi UMKM Bukittinggi untuk berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” tutup Rafdinal. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?