PESISIR SELATAN, KP — Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Langkah ini merupakan persiapan implementasi KUHP baru yang efektif berlaku pada tahun 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, dan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menandatangani perjanjian tersebut di ruang Vidcon Painan Convention Center (PCC), Senin (1/12). Acara ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Painan, Pj. Sekretaris Daerah, dan jajaran Kejaksaan setempat, serta dilakukan serentak se-Sumatera Barat secara daring.
Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, Zulfikar Tanjung menyampaikan, pidana kerja sosial bertujuan mengurangi penjatuhan hukum penjara yang menyebabkan penjara mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity).
“Pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan wujud penegakan hukum humanis berdasarkan kearifan lokal. Ini untuk mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitatif,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa PKS ini dilakukan sehubungan dengan berlakunya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada Januari 2025, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyatakan dukungan penuh terhadap efektivitas program ini.
Adapun tujuan PKS ini adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial, meningkatkan koordinasi, dan menumbuhkan kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial.
Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial, serta menunjuk dinas terkait untuk menjamin keamanan dan pengawasan pelaksanaannya.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan pelaksanaannya akan dipantau serta dievaluasi secara berkala. (don)