PESISIR SELATAN, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan menjaring delapan pelajar SMK PGRI yang kedapatan keluyuran di luar lingkungan sekolah saat jam belajar berlangsung, Rabu (21/1). Para pelajar tersebut ditemukan petugas sedang berada di sebuah warung sekitar pukul 08.25 WIB dengan masih mengenakan seragam lengkap.
Penertiban ini merupakan bagian dari operasi rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Aturan tersebut secara tegas melarang pelajar berada di luar sekolah pada jam pelajaran tanpa alasan yang sah.
Plh. Kepala Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi menjelaskan, para pelajar yang terjaring langsung didata dan diberikan pembinaan di lokasi. Petugas mengedepankan pendekatan humanis untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya kedisiplinan bagi masa depan mereka.
“Penertiban ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan. Jam belajar seharusnya dihabiskan di sekolah untuk membentuk karakter dan kedisiplinan siswa,” ujar Agung.
Setelah menjalani pendataan, para siswa tersebut diminta memanggil orang tua masing-masing dan diarahkan kembali ke sekolah. Satpol PP juga berkoordinasi dengan pihak sekolah agar melakukan tindak lanjut pembinaan secara internal.
Agung menekankan bahwa pengawasan aktivitas siswa tidak bisa hanya mengandalkan petugas di lapangan. Diperlukan sinergi yang kuat antara pihak sekolah dan orang tua agar anak-anak tetap berada di lingkungan belajar selama jam pelajaran berlangsung. Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga ketertiban umum di Pesisir Selatan. (don)
