Home » Dua Perampok Aniaya Lansia Secara Brutal

Dua Perampok Aniaya Lansia Secara Brutal

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP — Tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh dan Polsek Kota Payakumbuh meringkus dua pemuda pelaku perampokan sadis terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, Kota Payakumbuh. Kedua pelaku berinisial AL (25 tahun) dan AF (20 tahun), tega menganiaya korban hingga menderita patah jari dan luka-luka di sekujur tubuh demi menggasak cincin emas.

Peristiwa memilukan ini menimpa Kartini (80 tahun), pemilik warung di Parambahan, pada Jumat sore lalu (23/1). Kejadian bermula saat tersangka AL yang berprofesi sebagai tukang kampas rokok mendatangi warung korban untuk menawarkan barang.

Melihat korban mengenakan cincin emas di tengah suasana warung yang sepi, niat jahat AL muncul. Ia lalu menjemput rekannya AF ke Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, untuk melancarkan aksi perampokan.

“Kedua laki-laki itu berpura-pura membeli rokok. Saat korban mengambil barang di dalam warung, mereka mengikuti lalu menyekap, membekap mulut, hingga memukul wajah dan perut korban. Jari korban patah akibat cincin yang terpasang diambil secara paksa oleh para pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, Senin (26/1).

Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku kabur dan menjual cincin emas milik lansia tersebut seharga Rp7.950.000. Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi dua dan sebagian digunakan tersangka AF untuk membeli ponsel merek iPhone 11. Sementara itu, korban yang bersimbah darah harus dilarikan ke RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka pukul dan patah tulang jari.

Pelarian pelaku berakhir pada Senin dini hari (26/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi pertama kali menciduk AL di rumah istrinya di kawasan Baso, Agam, beserta sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan saat beraksi. Dari pengembangan tersebut, petugas kemudian menangkap AF di rumah orang tuanya di Nagari Koto Tangah, Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan kejinya, AL dan AF terancam mendekam di jeruji besi dalam waktu yang lama karena dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun,” tegas Iptu Andrio Siregar. (ski/*)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?