PADANG, KP — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp171 juta pada pelaksanaan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kota Padang berbuntut panjang. Para kader Posyandu kini harus menanggung pengembalian dana kepada negara dengan skema iuran Rp50 ribu per orang.
Kondisi tersebut memicu keluhan kader Posyandu yang kemudian mengadukan persoalan itu ke Komisi IV DPRD Kota Padang, Senin (2/2). Mereka menilai kewajiban pengembalian dana tidak adil karena terjadi akibat kesalahan mekanisme di tingkat pelaksana.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menjelaskan bahwa temuan BPK harus ditindaklanjuti sesuai aturan, meski DPRD tidak menginginkan kader Posyandu terbebani secara finansial.
“Anggaran PMT seharusnya disalurkan dalam bentuk barang atau produk, bukan uang tunai. Namun di lapangan, kecamatan justru menyerahkan uang. Akibatnya, dana sebesar Rp171 juta ini harus dikembalikan dan saat ini dibebankan kepada kader,” ujar Iskandar.
Ia mengungkapkan, pengembalian dilakukan melalui iuran dengan nominal Rp50 ribu per kader sebagai solusi paling memungkinkan, meski menimbulkan keberatan di lapangan.
Sementara itu, Camat Kuranji, Rido Satria menyebutkan bahwa temuan BPK terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kota Padang. Khusus di Kecamatan Kuranji, nilai temuan mencapai Rp19 juta dan wajib dikembalikan ke kas negara. “Total temuan di Kuranji sebesar Rp19 juta. Karena itu seluruh kader Posyandu harus bersama-sama mengembalikannya,” kata Rido.
Program PMT sendiri merupakan program strategis nasional untuk meningkatkan status gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui serta menekan angka stunting. Namun di Kota Padang, persoalan administratif justru menimbulkan dampak langsung kepada kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut program penanganan gizi, sekaligus tata kelola anggaran yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan. (bim)