PESISIR SELATAN, KP – Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Dinas TNKS Wilayah III Pesisir Selatan, dan Pos Babinsa Rahul Tapan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal atau PETI, di kawasan hulu sungai, Selasa lalu (3/3). Operasi ini menyasar lokasi penambangan tanpa izin yang telah merusak ekosistem hutan lindung di wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Penyisiran dilakukan di Hulu Batang Sungai Gambir, Kampung Penadah Hilir, Kenagarian Limau Purut, di bawah komando Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma. Di lokasi tersebut, tim menemukan satu unit mesin sedot air jenis Robin beserta selang dan peralatan tambang lainnya yang ditinggalkan oleh para pelaku yang diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Tanpa memberikan toleransi, aparat gabungan langsung memusnahkan seluruh peralatan tambang tersebut di tempat kejadian perkara (TKP). Langkah represif ini diambil sebagai bentuk ketegasan setelah sebelumnya imbauan persuasif yang diberikan aparat bersama pihak TNKS tidak diindahkan oleh para pelaku. Pemusnahan alat bertujuan untuk memutus rantai aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian kawasan konservasi.
Operasi pengamanan hutan ini berlangsung hingga Kamis (5/3) sebagai komitmen untuk membersihkan kawasan konservasi dari eksploitasi ilegal. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada ruang bagi praktik perusakan lingkungan yang dilakukan demi keuntungan pribadi di wilayah hutan lindung TNKS.
“Penindakan akan terus dilakukan hingga aktivitas tambang ilegal benar-benar berhenti. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan hutan lindung TNKS,” tegas AKP Dedy Arma. (don/*)