PASAMAN BARAT, KP – Petugas penegak perda Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat menggerebek sebuah kafe karaoke di kawasan Padang Tujuh, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, yang diduga beroperasi secara ilegal hingga memicu ketegangan di tengah masyarakat. Operasi penertiban yang berlangsung pada Jumat dini hari (22/5) ini sempat diwarnai aksi mencekam ketika pemilik kafe nekat mengacungkan sebilah parang untuk mengintimidasi warga sekitar.
Tindakan tegas aparat berseragam praja tersebut digulirkan setelah menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut. Situasi di tempat kejadian perkara sempat memanas akibat akumulasi kekesalan massa, sebelum akhirnya diredam oleh kedatangan personel kepolisian.
Kasat Pol PP Pasaman Barat Handoko membenarkan adanya insiden ketegangan saat proses pembongkaran aktivitas maksiat tersebut berlangsung di lapangan. Pihaknya langsung menjalin komunikasi dinamis dengan jajaran Polres Pasaman Barat begitu mendeteksi adanya perlawanan fisik menggunakan senjata tajam dari pihak pengelola kafe.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan warga, namun karena adanya ancaman dari pemilik kafe, kami berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat untuk mengamankan keadaan,” kata Handoko, Jumat (22/5).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sejumlah peralatan hiburan malam berupa delapan buah pengeras suara aktif, dua unit televisi LED, dua buah alat mixer, serta satu unit mikrofon nirkabel. Aparat kepolisian juga menyita sebilah parang panjang yang sempat digunakan oleh pemilik usaha bernama Ibul untuk menakut-nakuti kerumunan warga.
Kapolsek Pasaman Bermana Manda melalui Bhabinkamtibmas Riki Hendrianto membenarkan bahwa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam massa kini telah diamankan di markas polsek. Pihaknya menegaskan seluruh proses hukum terkait tindakan pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tersebut akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyita perlengkapan musik, petugas penegak regulasi daerah turut mengamankan enam orang wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke atau ladies companion (LC) dari dalam kafe tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di markas satuan, para wanita ini mengaku masih ada dua orang rekan mereka yang bersembunyi di lokasi kejadian.
Kericuhan di lokasi tersebut juga menyisakan persoalan baru setelah seorang warga setempat bernama Indra Wati mengaku menjadi korban penganiayaan fisik berupa tendangan dari istri pemilik kafe. Korban yang tidak terima atas perlakuan kasar tersebut menegaskan akan segera membuat laporan polisi resmi ke Mapolres Pasaman Barat guna menuntut keadilan.
Saat ini keenam wanita pemandu karaoke beserta seluruh barang bukti fasilitas hiburan malam telah berada di kantor Satpol PP Pasaman Barat untuk menjalani rangkaian pemeriksaan intensif dan pendataan. Situasi di sekitar lokasi tersebut kini dilaporkan telah kembali kondusif di bawah pengawasan ketat aparat keamanan gabungan. (ak/*)
