Home » Aturan Zonasi dan Prestasi PPDB Padang Diubah

Aturan Zonasi dan Prestasi PPDB Padang Diubah

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengubah mekanisme teknis pada dua jalur utama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring Tahun Ajaran 2026/2027. Perubahan signifikan ini menyasar metode pengukuran jarak pada Jalur Zonasi serta skema penilaian pada Jalur Prestasi tingkat SMP.

Pada jalur zonasi, penentuan radius tidak lagi mengacu pada rute transportasi darat atau akses jalan. Sistem terbaru kini menerapkan pengukuran garis lurus berdasarkan koordinat udara dari titik rumah calon siswa menuju sekolah tujuan, meski setiap peserta tetap diberikan hak memilih hingga dua sekolah.

Sementara pada jalur prestasi tingkat SMP yang dialokasikan sebesar 27 persen, kelulusan tidak hanya ditentukan oleh akumulasi nilai rapor Kelas IV Semester I hingga Kelas VI Semester I. Disdikbud menambahkan instrumen penilaian baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menguji mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika.

Skema kelulusan jalur prestasi akan dihitung menggunakan pembobotan seimbang, yakni 50 persen dari akumulasi nilai rapor dan 50 persen dari rata-rata hasil TKA. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan objektivitas seleksi serta memberikan gambaran kemampuan akademik calon peserta didik secara lebih terukur.

Persaingan ketat diproyeksikan terjadi pada jenjang SMP negeri karena adanya ketimpangan antara jumlah lulusan dan daya tampung. Lulusan SD dan MI di Kota Padang saat ini mencapai kisaran 15.000 siswa, sedangkan total kapasitas kursi pada SMP negeri hanya tersedia sebanyak 10.240 kursi.

Sisa kekurangan daya tampung sebesar 4.760 calon siswa tersebut diarahkan untuk diakomodasi oleh sekolah swasta yang memiliki total kapasitas 5.346 kursi. Sementara pada tingkat SD, daya tampung sekolah negeri tercatat aman dengan ketersediaan 11.600 kursi ditambah kapasitas swasta sebanyak 4.956 kursi.

Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova menjelaskan bahwa penetapan kuota untuk jalur zonasi atau domisili masih menjadi porsi terbesar dalam PPDB tahun ini. Pihaknya menetapkan kuota sebesar 72 persen untuk tingkat SD dan 45 persen untuk tingkat SMP.

“Pengukuran jarak tidak lagi berdasarkan akses jalan, tetapi menggunakan garis lurus dari titik koordinat rumah ke sekolah. Namun calon peserta didik tetap diberikan kesempatan memilih hingga dua sekolah tujuan,” ujar Yopi saat jumpa pers, Selasa (2/6).

Menurutnya, seluruh regulasi baru ini sudah disosialisasikan kepada jajaran DPRD Kota Padang serta para kepala sekolah. Masyarakat pun diimbau untuk tidak lagi terpaku pada stigma sekolah favorit demi mendorong pemerataan kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah Kota Padang.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sistem PPDB ini secara bijak. Semua sekolah terus didorong untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sehingga pemerataan pendidikan dapat terwujud,” kata Yopi. (fai)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?