TAWURAN adalah istilah yang digunakan di Indonesia untuk menggambarkan bentrokan fisik yang terjadi antara dua kelompok atau lebih, biasanya melibatkan kelompok remaja atau pemuda. Bentrokan ini sering kali terjadi secara spontan dan dapat disebabkan oleh berbagai alasan, termasuk perselisihan pribadi yang melibatkan harga diri dan gengsi, konflik antar kelompok atau sekolah yang sudah lama berlangsung, dan pengaruh negatif dari lingkungan sekitar yang cenderung mendukung kekerasan.
Dalam konteks tawuran pelajar sering dituduhkan pelajar yang berkelahi berasal dari sekolah kejuruan, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah. Data di Jakarta tidak mendukung hal ini. Dari 275 sekolah yang sering terlibat perkelahian, 77 di antaranya adalah sekolah menengah umum.
Begitu juga dari tingkat ekonominya, yang menunjukkan ada sebagian pelajar yang sering berkelahi berasal dari keluarga mampu secara ekonomi. Tuduhan lain juga sering dialamatkan ke sekolah yang dirasa kurang memberikan pendidikan agama dan moral yang baik. Begitu juga pada keluarga yang dikatakan kurang harmonis dan sering tidak berada di rumah.
Dalam peristiwa tawuran terdapat korban luka maupun korban jiwa yang mengakibatkan timbulnya suatu perbuatan tindak pidana. Jika dalam kejadian tawuran terjadi korban jiwa, maka pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.
Namun, jika hanya ada korban luka, pelaku dapat didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama, serta Pasal 351 KUHP ayat 3 mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.
1. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan: Pelaku pembunuhan di dalam KUHP dapat dijerat Pasal 338 KUHP yang menyebutkan: “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang menyebabkan kematian seseorang. Jika tawuran tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan Pasal 338 KUHP.
2. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan: Pengeroyokan diatur di dalam Pasal 170 KUHP yang menyatakan bahwa: “Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. Pengeroyokan juga termasuk tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa tawuran.
3. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan: Ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyebutkan:
a. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
b. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
c. Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
d. Penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan.
e. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Tentunya ada berbagai dampak negatif dari tawuran antar pelajar, yaitu:
1. Cedera Fisik
Dampak dari tindak kekerasan tawuran yang dilakukan oleh sekelompok pelajar akan berpengaruh buruk bagi dirinya sendiri dan juga mempengaruhi keadaan fisik maupun psikis, walaupun dari kegiatan itu dapat memenuhi kepuasan hasrat bagi mereka, akan tetapi itu semua hanya kenikmatan sesaat yang justru akan menjerumuskan mereka ke dalam masalah yang besar.
Dampak fisik yang diakibatkan dari tawuran itu biasanya cukup fatal. Dampak yang biasanya berupa luka-luka mulai dari luka ringan sampai luka fatal, bahkan ada beberapa juga yang meninggal dikarenakan terlibat tindak aksi perkelahian tersebut.
Tidak hanya luka-luka fisik bagi pelaku tawuran, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Tidak sedikit pengguna jalan yang terkena luka-luka karena lemparan batu atau senjata tajam yang diakibatkan salah sasarannya dari aksi tawuran yang dilakukan oleh para sekelompok pelajar, bahkan dari mereka ada juga yang sampai meninggal dunia dikarenakan dampak perkelahian para pelajar ini.
2. Trauma
Pelajar yang terlibat dalam tawuran bisa mengalami trauma berat, baik secara fisik maupun psikologis. Masa depan mereka bisa terancam jika mereka meninggal sebagai korban atau harus menjalani hukuman penjara yang panjang karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
3. Gangguan Keamanan
Tawuran antar pelajar yang dilakukan oleh sekelompok pelajar akan berdampak pada ketertiban dan keamanan lingkungan sekitarnya. Tindak kekerasan ini tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah saja namun terjadi di tempat ramai akan publik seperti jalan raya dan pemukiman warga tinggal, sehingga pengaruh yang akan ditimbulkan sangatlah membahayakan bagi warga setempat dan pengguna jalan lainnya.
4. Kerugian Finansial
Tawuran antar pelajar sering kali menyebabkan kerusakan pada properti publik atau pribadi, mengakibatkan kerugian finansial. Belum lagi fasilitas-fasilitas umum yang rusak hanya akibat perilaku tawuran ini. Tidak lupa juga biaya-biaya pengobatan korban dari tindak tawuran yang terjadi. Sehingga di sini dampak tawuran bagi keluarga akan sangat besar.
5. Pemisahan dan Konflik Sosial
Tawuran antar pelajar bisa memperkuat pemisahan dan konflik sosial antara kelompok-kelompok tertentu di sekolah atau masyarakat. Tawuran ini sendiri hanya akan memperburuk hubungan antar kelompok serta menyebabkan ketidakharmonisan di lingkungan sekitar.
6. Mencemarkan Nama Baik Sekolah
Tawuran sendiri bisa saja mendapat penilaian yang buruk dari masyarakat/orang tua. Penilaian ini berpengaruh terhadap nama baik dan akreditasi sekolah. Apabila ketika sekolah mendapatkan penilaian yang buruk, dari situ sekolah tidak mendapatkan kepercayaan orang tua lagi untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah tersebut, dan dari situ sekolah mengalami kekurangan siswa dan mendapatkan kerugian.
Dampak-dampak negatif tersebut jelas menunjukkan bahwa tawuran antar pelajar adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah.
Banyak langkah yang harus diambil untuk mencegah tawuran ini, seperti perhatian penuh dari orang tua dalam mendidik dan mengarahkan anak-anak mereka dengan dasar norma-norma sosial yang mengajarkan kesopanan, kasih sayang, dan gotong royong.
Jumlah kasus tawuran antar pelajar di Kota Padang mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, terdapat 36 pelajar yang terlibat tawuran, dan jumlah ini meningkat menjadi 42 pelajar pada tahun 2016.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa tawuran antar pelajar semakin sering terjadi, dengan puncaknya pada tahun 2016. Namun, pada tahun 2017, jumlah pelajar yang terlibat tawuran menurun menjadi 23 orang. Penurunan ini terjadi karena pada tahun tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan TNI untuk mengamankan dan mencegah tawuran antar pelajar.
Namun, kerjasama antara pihak kepolisian dan TNI dalam mengamankan dan mencegah tawuran antar pelajar tidak berlanjut. Akibatnya, pada tahun 2018, jumlah pelajar yang terlibat tawuran di Kota Padang kembali meningkat menjadi 63 orang. Hal ini menandakan bahwa tugas kepolisian dan pemerintah untuk mencegah dan mengatasi tawuran pelajar masih sangat diperlukan.
Pada dasarnya, tawuran merupakan suatu bentuk tindak pidana, karena pada umumnya tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.
Namun, pelaku tawuran hanya bisa dijerat hukum pidana jika tawuran menimbulkan korban luka ataupun meninggal dunia. Tidak ada tindak pidana artinya tidak bisa dipidanakan, sehingga hanya dapat diberikan peringatan atau pembinaan. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab sulitnya penegakan hukum terhadap tawuran pelajar sehingga tawuran pelajar masih marak terjadi.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang telah melakukan berbagai usaha dalam rangka mencegah terjadinya tawuran pelajar, salah satunya dengan patroli di wilayah yang rawan menjadi lokasi tawuran. Pada kenyataannya terdapat beberapa kendala dalam usaha penanggulangan tersebut.
Pertama, kurangnya sarana yang memadai, seperti kendaraan patroli yang masih sangat terbatas, sehingga polisi kesulitan menjangkau gang-gang kecil yang sering dianggap sebagai tempat rawan terjadinya kenakalan remaja.
Kedua, kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak mereka.
Ketiga, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Kurangnya kepercayaan ini menyebabkan semakin sedikit masyarakat yang bersedia melaporkan peristiwa yang terjadi kepada polisi. Akibatnya, ketika laporan kejadian tidak sampai kepada kepolisian, mereka tidak akan mengetahui adanya tindakan kenakalan remaja di suatu tempat.
Diperlukan adanya kolaborasi penegak hukum dengan semua pihak dalam penanggulangan kenakalan remaja tersebut. Pemerintah Kota Padang berusaha mengantisipasi dan menangkal kenakalan remaja dengan menggalakkan program “Kembali ke Surau” dan “Maghrib Mengaji”.
Sekolah dapat mengambil peran dengan memaksimalkan jam pelajaran, mengadakan kegiatan non akademik yang melibatkan siswa, disiplin dan perhatian dari guru terhadap siswa, serta koordinasi guru dan orang tua terkait capaian prestasi maupun evaluasi kenakalan siswa.
Peran masyarakat dan orang tua juga tidak dapat dilepaskan dalam upaya penanggulangan terjadinya tawuran sebagai lembaga terkecil yang paling dekat dengan remaja.
Tawuran pelajar merupakan kenakalan remaja yang saat ini makin marak terjadi. Banyak sekali dampak buruk yang ditimbulkan dari tawuran pelajar, tidak hanya bagi pelakunya, namun juga terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sulitnya penegakkan hukum terhadap tawuran pelajar membuat tawuran kian marak terjadi. Oleh karena itu, diperlukan kontribusi semua pihak baik penegak hukum, pemerintah, sekolah, masyarakat, dan orang tua untuk menghentikan budaya tawuran pelajar ini. Sehingga seyogyanya para pelajar kembali menyibukkan diri dalam hal yang bermanfaat bagi diri sendiri, orang tua, masyarakat, agama, bangsa, dan negaranya. *
